Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penganiayaan Pelajar di Soppeng Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Enrekang — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Rabu (16/9/2026).
Ekspose perkara ini dipimpin oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin secara virtual dari Enrekang. Serta diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro dan Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi dari Kejati Sulsel Dari pihak Kejari Soppeng, ekspose dihadiri oleh Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang, Plh. Kasi Pidum Yusufi Fitrohansyah, dan Jaksa Fasilitator Lisa Meiriska.
Perkara ini melibatkan tersangka bernama M (20 tahun), yang berstatus sebagai pelajar SMA. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama S (36 tahun).
Kasus ini bermula pada hari Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di depan rumah korban di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Saat itu, anak korban melihat tersangka mengejar adiknya. Korban yang kemudian datang lalu menanyakan alasan tersangka mengejar anaknya, namun tersangka yang tidak terima malah marah, melontarkan kata-kata kasar, menantang berkelahi, dan menabrakkan badannya ke arah korban.
Karena tersulut emosi, terjadi perkelahian di mana korban sempat memukul paha tersangka dengan ranting kayu, dan tersangka membalas dengan memukul kepala belakang korban menggunakan kepalan tangan. Setelah aksi saling serang berlanjut, tersangka mengambil sepotong bambu yang patah usai ditepis korban, lalu menggunakan patahan bambu tersebut untuk memukul kepala bagian kiri korban sebanyak 5 (lima) kali dengan keras. Akibat perbuatan tersebut, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah sehingga harus menerima tindakan medis berupa 6 (enam) jahitan luar.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Keadilan Restoratif, yakni:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
* Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka pada tanggal 10 September 2026.
* Kondisi luka yang dialami korban telah sembuh untuk memulihkan keadaan seperti semula.
* Adanya respons dan dukungan positif dari masyarakat setempat.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memutuskan bahwa perkara permohonan atas nama Tersangka M telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Syarifuddin.
Di akhir arahannya, Kajati Sulsel mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara. “Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.
Enrekang, 16 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL