Kunjungi Kejari Parepare Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Minta Penanganan Kasus Korupsi Jangan Melempem

Kunjungi Kejari Parepare Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Minta Penanganan Kasus Korupsi Jangan Melempem

KEJATI SULSEL, Parepare— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, melakukan kunjungan kerja dan asistensi capaian kinerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Kamis (17/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, penanganan kasus korupsi di daerah menjadi atensi khusus pimpinan demi menjaga marwah institusi.

Turut hadir mendampingi Kajati Sulsel dalam kunjungan ini yaitu Ketua IAD Wilayah Sulsel Mila Syarifuddin, Asisten Bidang Intelijen Ferizal, Asisten Bidang Pemulihan Aset Akhmad Muhdhor, serta Asisten Bidang Pengawasan Edy Hartoyo. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejari Parepare, Darfiah, beserta seluruh jajaran pegawai.

Dalam laporan kinerjanya, Kepala Kejari Parepare, Darfiah, memaparkan realisasi anggaran satuan kerjanya yang telah mencapai Rp10,49 miliar atau 78,34 persen dari total pagu Rp13,39 miliar. Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari Parepare menunjukkan performa luar biasa hingga menembus angka 280,80 persen atau senilai Rp1,68 miliar.

"Capaian kinerja teknis kami berjalan optimal di berbagai bidang, di mana Bidang Intelijen mencatatkan serapan anggaran tertinggi mencapai 94,97 persen. Sementara Bidang Datun dan PAPBB sukses memulihkan keuangan daerah serta menyumbang PNBP dari hasil lelang online," ujar Darfiah.

Pada sektor penegakan hukum tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus Kejari Parepare mencatatkan serapan anggaran 72,14 persen. Bidang Pidsus telah menangani empat kegiatan penyelidikan dan satu penyidikan, serta berhasil mengembalikan keuangan negara dari beberapa perkara seperti kasus KUR, bantuan sapi, Pegadaian, dan LPDB-KUMKM.

Asisten Intelijen Ferizal mengapresiasi raihan Peringkat 1 pelaporan SiACC dan Inteliz yang diraih Kejari Parepare. Ia mengingatkan jajaran intelijen agar senantiasa tertib administrasi, profesional, serta gencar berkoordinasi dengan stakeholder daerah dalam pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Edy Hartoyo memaparkan hasil pemantauan internal yang menyoroti perbaikan administrasi di Bidang Pidum, khususnya terkait penginputan CMS dan penyesuaian berkas Restorative Justice. Ia juga meminta perhatian serius atas penyelesaian tunggakan berkas tilang serta pelaksanaan asset tracing terhadap dua terpidana Pidsus yang belum menuntaskan uang pengganti.

Dari sisi pengelolaan barang bukti, Asisten Pemulihan Aset Akhmad Muhdhor memuji kinerja Seksi PAPBB Kejari Parepare sebagai salah satu yang terbaik. Penjualan barang rampasan melalui lelang serentak—khususnya aset ruko—memberikan sumbangsih PNBP yang sangat tinggi, meski upaya asset tracing tetap perlu ditingkatkan.

Memberikan pengarahan dan asistensi, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menginstruksikan agar penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah tidak melempem dan harus berdampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan tumpuan utama perhatian publik terhadap institusi Kejaksaan.

"Penanganan perkara korupsi jangan melempem. Perhatian publik ke Kejaksaan itu diukur dari berapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan berapa keuangan negara yang berhasil diselamatkan. Kerja gencar ini tidak hanya dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tapi juga harus dimasifkan di daerah, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," tegas Muhammad Syarifuddin.

Kajati Sulsel juga mendorong percepatan penyerapan anggaran Triwulan IV melalui tujuh langkah strategis Kejari Parepare. Jika terdapat target yang terlampaui atau kendala pelaksanaan, satuan kerja diminta segera melakukan penggeseran anggaran secara akuntabel.

Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel meneruskan tiga pesan utama Jaksa Agung RI, yaitu menjaga integritas dengan tidak bermain perkara maupun proyek, menjaga profesionalisme dan tertib administrasi, serta memelihara loyalitas teguh terhadap lembaga Kejaksaan.

Parepare, 17 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan