Kedepankan Hati Nurani Kejati Sulsel Bebaskan Pemuda Parepare yang Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Rental
KEJATI SULSEL, Makale — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara secara virtual, Selasa (15/9/2026).
Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin dari kantor Kejaksaan Negeri (KN) Tana Toraja di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya. Sementara itu, Wakajati Sulsel, Prihatin beserta Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi mengikuti jalannya rapat ekspose secara virtual dari kantor Kejati Sulsel di Makassar. Dari pihak Kejari Parepare, ekspose dihadiri oleh Kajari Parepare Darfiah, Kasi Pidum Dr. Sukarno, dan Jaksa Fasilitator A. Muh. Wiranto Ashari.
Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial SR Alias W (26 tahun), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa asal Parepare. Ia disangka melanggar Pasal 492 KUHP atau 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban berinisial S Alias B (25 tahun) dan RSW.
Kasus ini bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, saat tersangka SR Alias W mendatangi rumah korban di Kelurahan Lapadde, Kota Parepare. Tersangka berpura-pura menyewa 1 unit mobil Toyota Raize warna kuning bernopol DP 1283 LI seharga Rp350.000 per hari dengan alasan untuk mengantar orang tuanya berobat ke Makassar. Namun pada praktiknya, tersangka yang tidak memiliki uang justru menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan kepada pemilik rental lain (berinisial MR) di Kabupaten Sidrap untuk menyewa mobil Honda Brio Satya. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Korban yang curiga kemudian melacak keberadaan mobil melalui GPS dan mendapati mobilnya berada di Sidrap, hingga akhirnya tersangka diamankan pada 4 Juli 2026 di Parepare.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum (sesuai Pasal 80 KUHAP 2025), yakni:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.
2. Ancaman pidana yang disangkakan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
3. Keluarga korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
4. Kerugian yang dialami korban telah dikembalikan oleh tersangka.
5. Menurut hasil profiling kepada tetangga sekitar, tersangka merupakan orang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebelumnya.
6. Tindakan tersangka ditengarai dipicu oleh kekecewaan asmara serta himpitan ekonomi keluarga yang kian mendesak.
7. Adanya respons positif dari masyarakat.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Parepare.Secara resmi, diputuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati.
Di akhir arahannya, Kajati kembali mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.
Makale, 15 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL