Kejati Sulsel Bahas Permohonan Pendapat Hukum untuk Proyek Overpass KA Makassar-Parepare

Kejati Sulsel Bahas Permohonan Pendapat Hukum untuk Proyek Overpass KA Makassar-Parepare

KEJATI SULSEL, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar rapat permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Gubernur Sulawesi Selatan, terkait Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Rencana Overpass Tonasa II di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, dan Jalan Damai Ongkoi, Kabupaten Maros, untuk Jalur Kereta Api Makassar-Parepare seluas ± 5,28 hektar di Kejati Sulsel, Senin (22/9/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto, Plt. Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, GM of Communication Legal & GA PT Semen Tonasa, Muh. Akhdarisa, Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Sulsel, perwakilan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah provinsi dan kabupaten setempat.

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum, terutama terkait pembebasan lahan. Melalui Jaksa Pengacara Negara, pihaknya siap memberikan pendapat hukum untuk proyek-proyek strategis pemerintah, termasuk pembebasan lahan untuk pembangunan overpass Tonasa II ini. 

“Kami berharap semua tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak boleh ada yang dilanggar. Semua ini kita lakukan untuk kepentingan masyarakat, memang tidak mudah tapi harus dicari solusinya," tegasnya.

GM of Communication, Legal & GA PT Semen Tonasa, Muh. Akhdarisa, menyatakan dukungan untuk pembangunan rel kereta api Makassar-Parepare, termasuk overpass Tonasa II. Namun, pihaknya hanya bisa memberikan opsi pinjam pakai lahan kepada BPKA Sulsel.

"Kami mendukung pembangunan overpass agar tidak ada perlintasan sebidang antara rel kereta api dengan akses jalan kendaraan operasional kami dan masyarakat umum," kata Akhdarisa.

Plt. Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni, menyebutkan penetapan lokasi untuk pembangunan overpass dilakukan untuk lahan yang siap dibebaskan. "Jika PT Semen Tonasa hanya mau melepas lahan dengan status pinjam pakai, berarti harus dikeluarkan dari Penlok (Penetapan lokasi)," kata Bakti Haruni.

Proyek overpass ini merupakan amanat undang-undang untuk menjamin keselamatan transportasi perkeretaapian dengan menghilangkan perlintasan sebidang demi keselamatan pengguna jalan dan kereta api. Selain itu, hadirnya overpass bisa meningkatkan kelancaran lalu lintas dan operasional transportasi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan