Demi 5 Anak dan Keutuhan Keluarga Kejati Sulsel Hentikan Kasus KDRT Pasutri di Parepare Lewat Restorative Justice

Demi 5 Anak dan Keutuhan Keluarga Kejati Sulsel Hentikan Kasus KDRT Pasutri di Parepare Lewat Restorative Justice

KEJATI SULSEL, Makale — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara secara virtual, Selasa (15/9/2026).

Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin dari kantor Kejaksaan Negeri (KN) Tana Toraja di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya. Sementara itu, Wakajati Sulsel, Prihatin beserta Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi mengikuti jalannya rapat ekspose secara virtual dari kantor Kejati Sulsel di Makassar. Dari pihak Kejari Parepare, ekspose dihadiri oleh Kajari Parepare Darfiah, Kasi Pidum, Sukarno dan Jaksa Fasilitator Asriana. 

Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial AG (35 tahun), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kota Parepare. Ia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang berinisial M (35 tahun).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WITA di rumah tersangka di Jl. A. Arsyad, Kel. Bukit Harapan, Kota Parepare. Saat itu, tersangka AG yang sedang tidur terbangun karena mendengar korban M mengetuk pintu rumah. Tersangka mendapati pakaian istrinya dalam keadaan basah dan berbau alkohol akibat disiram bir oleh teman-temannya saat merayakan ulang tahun di tempat kerja korban, Café Bambu. Tersangka lalu menegur dan melarang korban untuk bekerja di kafe tersebut, namun korban melawan sehingga memicu adu mulut.

Karena tersulut emosi, tersangka memukul kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan telapak tangan kiri, serta mengambil sapu lidi dan memukulkannya ke lengan kanan atas korban sebanyak 2 (dua) kali. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar kemerahan pada lengan kanannya berdasarkan hasil Visum et Repertum.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Keadilan Restoratif, yakni:
 * Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.
 * Ancaman pidana yang disangkakan adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
 * Korban serta keluarga telah sepakat dan setuju untuk memaafkan tersangka sepenuhnya atas perbuatannya.
 * Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan 5 (lima) orang anak.
 * Kondisi luka yang dialami korban telah pulih seperti sedia kala.
 * Adanya respons positif dari masyarakat sekitar.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Parepare. Secara resmi, diputuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Syarifuddin.

Di akhir arahannya, Kajati Sulsel mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara. “Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.

Makale, 15 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan