Humanis Kejati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan Antar Keluarga Gara-gara Ternak Sapi di Takalar Lewat Restorative Justice

Humanis Kejati Sulsel Hentikan Perkara Penganiayaan Antar Keluarga Gara-gara Ternak Sapi di Takalar Lewat Restorative Justice


 
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara secara virtual, Selasa (15/9/2026).

Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin dari kantor Kejaksaan Negeri (KN) Tana Toraja di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya. Sementara itu, Wakajati Sulsel, Prihatin beserta Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi mengikuti jalannya rapat ekspose secara virtual dari kantor Kejati Sulsel di Makassar. Dari pihak Kejari Takalar, ekspose dihadiri oleh Kajari Takalar Syamsurezky, Kasi Pidum Rahmat Hidayat, dan Jaksa Fasilitator A. Muhammad Ikhsan Al Fakih, yang telah mengupayakan perkara agar dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial H (39 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Tetetanrang, Desa Ko’mara, Kabupaten Takalar. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (48 tahun).
Kasus ini bermula pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.50 WITA. Tersangka H merasa kesal saat mendapati tanaman padinya rusak dimakan oleh sapi milik korban S. 

Tersangka H kemudian mendatangi korban S dan melontarkan teguran yang kemudian berujung pada cekcok mulut dan saling balas kata-kata kasar. Tersangka H yang tersulut emosi lalu mengambil sebuah batu berbentuk bulat sebesar telur ayam dan memukul dahi sebelah kiri korban S sebanyak satu kali. Akibat perbuatan tersebut, korban S mengalami luka robek terbuka dan pendarahan di area jidat.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum, yakni:
 * Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
 * Ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah 5 (lima) tahun penjara.
 * Adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, di mana keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni tersangka H adalah ipar dari korban S.
 * Keadaan fisik korban saat ini telah pulih sepenuhnya seperti keadaan semula.
 * Dalam kehidupan masyarakat, tersangka dikenal cukup baik dan memiliki kondisi ekonomi sederhana.
 * Adanya respons positif dan dukungan dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Takalar. Secara resmi, diputuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan permohonannya disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin.

Perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka H yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan Disetujui Permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai tindak lanjut, Kajati meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Takalar meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dan segera mengeluarkan tersangka H dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Pihak Kejari juga diinstruksikan untuk menyelesaikan barang bukti secara administrasi sesuai ketentuan dan melaporkan hasil pelaksanaan segera dan secara berjenjang.

Di akhir arahannya, Kajati kembali mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas. “Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.

Makassar, 15 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan