Kajati Sulsel Sila Pulungan Hadiri Bedah Buku KUHAP Baru Harapan dan Tantangan
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Silaturahmi dan Bedah Buku bertajuk "KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan". Acara strategis ini digelar di Red Corner Cafe, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar, pada Kamis (23/7/2026).
Kegiatan intelektual ini diinisiasi oleh Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Forum Dosen Sulawesi Selatan (FDSS). Forum ini mempertemukan unsur pimpinan aparat penegak hukum, para guru besar, akademisi, serta praktisi hukum untuk mengupas secara mendalam substansi dan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Dalam pemaparannya, Sila Pulungan menyoroti pentingnya kesiapan institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam mengawal transisi aturan hukum acara pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Transformasi ini menuntut adaptasi menyeluruh terhadap dinamika hukum modern di Indonesia.
Bedah buku ini mengulas karya yang dieditori oleh Fajlurrahman Jurdi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas. Buku tersebut membedah berbagai problematik normatif maupun praktis yang akan dihadapi penegak hukum saat KUHAP baru mulai diterapkan secara efektif di lapangan.
“Pemberlakuan KUHAP baru bukan sekadar pergantian instrumen legal-formal, melainkan momentum besar pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia menuju keadilan yang substansial dan perlindungan HAM yang lebih komprehensif,” kata Kajati Sulsel, Sila Pulungan.
Diskusi publik yang berlangsung interaktif dipandu langsung Ketua Forum Dosen Sulsel, Dr. Adi Suryadi Culla. Adapun daftar narasumber dan pembahas yang hadir meliputi:
* Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan)
* Fajlurrahman Jurdi (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas / Editor Buku)
* Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. (Dekan Fakultas Hukum Unhas)
* Prof. Dr. Muh. Said Karim, S.H., M.H., CLA (Guru Besar Hukum Pidana Unhas)
* Prof. Dr. H. Heri Tahir, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana UNM)
Dalam sesi diskusi, para guru besar dan akademisi menyoroti sejumlah poin krusial yang termuat dalam buku tersebut, di antaranya penguatan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan maksimal terhadap hak-hak saksi dan korban, serta tantangan sinkronisasi antara lembaga penegak hukum.
Diharapkan, bedah buku ini mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem peradilan pidana nasional yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Makassar, 23 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL