WAKAJATI SULSEL TEUKU RAHMAN HADIRI SEMINAR NASIONAL TERKAIT KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI
KEJATI SULSEL, Makassar-- Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman menghadiri Seminar Nasional Kedudukan Kejaksaan Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia di Hotel The Rinra Kota Makassar, Rabu (13/11/2024).
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung, Tanti Adriani Manurung hadir langsung membuka acara seminar. Hadir juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Hamzah Halim yang memberikan sambutan.
Ada tiga narasumber dalam seminar nasional yang membahas kedudukan kejaksaan ini, masing-masing Prof Aminuddin Ilmar, Prof Achmad Ruslan dan Prof Amil Ilyas.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung, Tanti Adriani Manurung mengatakan Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang (vide Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
Sementara pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur tentang Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 24 ayat (2) UUD 1945), dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang (vide Pasal 24 ayat (3) UUD 1945).
“Kondisi ini membawa dampak terhadap posisi dan kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang secara implisit Kejaksaan disamakan dengan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” kata Tanti.
Tanti menyebut Kejaksaan Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, sehingga pengaturannya perlu dibuat secara tersendiri dan terpisah dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
“Kekuasaan besar yang dimiliki oleh Kejaksaan tersebut sebaiknya juga harus berada di luar pemerintahan sehingga menjaga independensi dan kepentingan politik pemerintah,” jelasnya.
Saat ini posisi Jaksa Agung sangat rentan akan intervensi politik dan penggantian sewaktu-waktu sesuai keinginan Presiden. Hal ini sangat membahayakan bagi penegakan hukum sehingga independensi tidak boleh hanya ada pada kekuasaan kehakiman, tetapi harus ada juga pada kekuasaan penuntutan.
“Untuk itu perlu diadakan seminar nasional terkait kedudukan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia guna menempatkan posisi ideal Kejaksaan dalam konsitusi serta independensi Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan,” tutupnya.