Kembali Rukun Usai Cekcok Batas Tanah Pelaku Pengancaman di Soppeng Tebus Kesalahan dengan Mengabdi Bersihkan Masjid
KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Senin (6/4/2026). Ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana pengancaman yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Soppeng.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum, Teguh Suhendro beserta jajaran. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulta D. Sitohang, dan jajarannya secara virtual.
Berdasarkan data perkara, terdapat satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu JAP (57), seorang wiraswasta. Sementara itu, pihak korban adalah LE (50), yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Perkara ini bermula pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, sekira pukul 17.30 WITA. Saat itu, terjadi percekcokan terkait batas tanah dan pagar pembatas antara tersangka dengan korban LE dan saksi Agustina di Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Tersangka yang merasa tersinggung dan emosi mendengar perkataan korban kemudian masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang berukuran sekitar 25 sentimeter. Tersangka lalu melompat masuk ke pekarangan saksi, mencabut parangnya dengan tangan kiri, dan mengarahkannya kepada korban sehingga korban merasa terancam dan ketakutan. Pertikaian tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh saksi Muh. Tang yang memeluk dan menahan tersangka.
Pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini diajukan dengan pertimbangan alasan-alasan berikut:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan seorang residivis.
* Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Tersangka dan saksi korban telah sepakat berdamai tanpa syarat pada tanggal 31 Maret 2026.
* Terdapat respons yang positif dari masyarakat sekitar.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin memberikan apresiasi kepada jajaran di daerah. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek pemulihan keadilan dan hasil profiling yang menunjukkan tersangka memiliki kelakuan baik dan taat beribadah, Kejati Sulsel secara resmi menyetujui permohonan tersebut.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka JAP disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Prihatin.
Selanjutnya, Wakajati Sulsel menginstruksikan Kejari Soppeng untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri. Sebagai bagian dari sanksi dan pengawasan sosial, tersangka diwajibkan melaksanakan rencana kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah, yakni Masjid Ummul Mukkminin Penrie, selama 1 (satu) jam sehari dalam jangka waktu 2 (dua) minggu.
Menutup arahannya, Wakajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa. "Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.