Dimaafkan Keluarga Korban Tersangka Lakalantas di Parepare Bebas Melalui Restorative Justice Kejati Sulsel

Dimaafkan Keluarga Korban Tersangka Lakalantas di Parepare Bebas Melalui Restorative Justice Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Senin (6/04/2026). Ekspose ini membahas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parepare.

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum, Teguh Suhendro dan jajaran. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Darfiah dan jajaran secara virtual.

Berdasarkan data perkara, terdapat satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu AU (25), seorang wiraswasta. Sementara itu, pihak korban adalah almarhumah SW (35). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Kedua Pasal 474 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA. Saat itu, tersangka memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, pada area rambu larangan parkir tanpa memasang tanda peringatan atau lampu darurat. Di saat yang bersamaan, korban SW yang mengendarai sepeda motor hendak mendahului sebuah truk tronton, namun menabrak bagian belakang mobil tersangka. Akibatnya, korban terhempas ke kolong truk dan meninggal dunia.

Pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini diajukan dengan pertimbangan alasan-alasan berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Keluarga korban SW telah sepakat untuk memaafkan tersangka sepenuhnya.
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki istri yang sedang hamil.
Terdapat respons positif dari masyarakat.

Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin memberikan apresiasi kepada jajaran di daerah. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek pemulihan keadilan, Kajati Sulsel secara resmi menyetujui permohonan tersebut.

"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka AU disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Prihatin.

Selanjutnya, Wakajati Sulsel menginstruksikan Kejari Parepare untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan melaksanakan rencana kerja sosial berupa membantu membersihkan masjid di sekitar rumahnya selama 2 (dua) minggu.

Menutup arahannya, Wakajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa. "Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan