Anak Yatim Piatu Curi 2 Karung Cengkeh di Rumah Paman, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Anak Yatim Piatu Curi 2 Karung Cengkeh di Rumah Paman, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Luwu di Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Luwu mengajukan RJ atas nama tersangka Hardiansya alias Ardi bin Sudirman (19 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP (kasus pencurian) terhadap korban atas nama Nasir (42 tahun).

Kasus pencurian yang dilakukan Ardi pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 di rumah korban sekaligus pamannya, Dusun Loko Ledo, Desa Buntu Sarek, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Tersangka Ardi masuk ke rumah korban lewat pintu depan dengan cara membuka pintu dengan kunci yang diletakkan di bawah karpet. Setelah masuk ke rumah korban, Ardi langsung mengambil satu karung cengkeh kering. Keesokan harinya, tersangka kemudian menjual cengkeh tersebut ke pedagang di Desa Rumaju dengan harga Rp.4.985.000. Tak hanya sekali, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, tersangka Ardi kembali melancarkan aksinya dan mengambil satu karung cengkeh kering dan dijual seharga Rp.4.990.000. Uang hasil penjualan cengkeh itu digunakan tersangka membeli sepeda motor bekas dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diketahui tersangka Ardi merupakan anak yatim yang tidak memiliki pekerjaan. Korban merupakan paman dari tersangka (sepupu dari almarhum ibu tersangka).

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana Tersangka di bawah 5 (lima) tahun penjara; telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka; antara Korban dan Tersangka masih memiliki hubungan keluarga, yakni Tersangka merupakan keponakan korban (sepupu dari Almarhum Ibu Tersangka); Korban yang berinisiatif untuk dilakukan Upaya perdamaian RJ; masyarakat merespon dengan baik perdamaian yang terjadi antara korban dan Tersangka serta menerima Tersangka kembali di lingkungan Masyarakat; korban telah memaafkan Tersangka dan Korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai kerugian yang dialami; Korban yang merupakan paman dari Tersangka masih ingin membina Tersangka yang merupakan Anak Yatim Piatu.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 25 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan