Songsong Era Baru Hukum Pidana Nasional Kejati Sulsel Ikuti Pengarahan Jampidum Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin, beserta para Asisten dan Jaksa Fungsional mengikuti pengarahan strategis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel, Selasa (06/01/2026).
Kegiatan ini berfokus pada kesiapan jajaran Korps Adhyaksa dalam mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam arahannya, Jampidum menekankan bahwa Indonesia kini memasuki era baru hukum pidana nasional.
“Jaksa saat ini merupakan navigator utama transformasi hukum yang harus memastikan seluruh proses peradilan—mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi—berjalan tertib dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban,” kata Asep N Mulyana.
Dalam masa transisi ini, Jampidum memaparkan empat asas kunci yang wajib dipahami oleh setiap Jaksa dalam penanganan perkara:
* Asas Legalitas: Menegaskan bahwa perbuatan hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan.
* Asas Lex Temporis Delicti: Hukum yang berlaku adalah hukum saat tindak pidana terjadi, termasuk keabsahan tindakan hukum seperti BAP (tempus regit actum).
* Asas Transistoir: Mengacu pada ketentuan peralihan yang mengatur penerapan hukum untuk perkara yang sedang berjalan.
* Asas Lex Favor Reo: Jika terjadi perubahan peraturan, maka digunakan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
Lebih lanjut, Prof. Asep N. Mulyana menjelaskan adanya pergeseran paradigma dalam penyusunan surat tuntutan (Requisitoir). Jaksa kini diwajibkan melakukan analisis mendalam terhadap empat aspek kunci sesuai paradigma pemidanaan baru:
* Pertanggungjawaban Pidana: Pembuktian unsur kesengajaan sesuai Pasal 36 ayat (2) KUHP Baru.
* Tujuan & Pedoman Pemidanaan: Analisis yang berorientasi pada penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan.
* Penerapan Pidana & Tindakan: Ketepatan dalam memilih jenis pidana atau tindakan berdasarkan Bab III KUHP Baru.
* Alternatif Pidana Penjara: Memprioritaskan pidana bersyarat, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial sesuai Pedoman No. 1 Tahun 2025.
Selain pengarahan Jampidum, kegiatan ini juga diisi dengan materi mengenai "Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum" yang dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum, Dr. Sugeng Riyanta.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan dan memastikan transisi menuju hukum pidana nasional yang modern dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.