Tim Satgas SIRI Amankan DPO Muraker Kristian Lumban Gaol Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Muraker Kristian Lumban Gaol Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 026/026/K.3/Kph.3/01/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Muraker Kristian Lumban Gaol

Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. DPO tersebut diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 di Taman Sari, Jakarta Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Muraker Kristian Lumban Gaol

Tempat lahir : Banjarmasin

Usia/Tanggal lahir : 31 Tahun/5 Desember 1994

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Alamat : Jl. Ruhui Rahayu No. 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan

 

Kasus posisi yang menjerat Muraker Kristian Lumban Gaol yakni:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024 telah memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023 tersebut.
  2. Menyatakan Terdakwa Muraker Kristian Lumban Gaol anak dari S.J Lumban Gaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah".
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Menetapkan agar barang bukti berupa senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7, 65 mm, Nomor Pabrik BKUZ464 dengan magazine berisi 10 (sepuluh) amunisi; 2 (dua) butir selongsong amunisi; sarung senjata api warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, Buku PAS serta Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api miliknya dicabut.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 22 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan