Persidangan Perkara Perintangan Perkara  JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama antara Saksi dan Para Terdakwa  dalam Pembuatan Konten Negatif

Persidangan Perkara Perintangan Perkara JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama antara Saksi dan Para Terdakwa dalam Pembuatan Konten Negatif

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 028/028/K.3/Kph.3/01/2026

 

 

Persidangan Perkara Perintangan Perkara,

JPU Tunjukkan Bukti Kerja Sama antara Saksi dan Para Terdakwa

dalam Pembuatan Konten Negatif

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) terhdap yang berlangsung pada tanggal 21 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan ini menghadirkan Marcella Santoso (di persidangan ini berkapasitas sebagai saksi) yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan kesaksian bagi tiga orang terdakwa, yaitu Terdakwa Junaedi Saibih (Advokat), Terdakwa Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), dan Terdakwa M. Adhiya Muzakki (Ketua Tim Cyber Army).

“Fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara besar yang mencakup kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula,” ujar JPU Andi Setyawan.

Dalam persidangan, JPU membeberkan bukti berupa rangkaian percakapan digital (chat) yang menguraikan adanya kerja sama erat antara Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya dengan Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif mengenai pembuatan konten-konten negatif yang ditujukan untuk memengaruhi persepsi publik melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. JPU mengungkapkan bahwa narasi konten disiapkan oleh Marcella yang kemudian diproduksi menjadi video oleh Terdakwa Adhiya Muzakki sebelum akhirnya dipublikasikan secara luas.

Salah satu fakta persidangan yang mencuat adalah terkait permintaan Marcella kepada Terdakwa Adhiya Muzakki untuk membuat konten buruk mengenai Jampidsus saat penanganan perkara sedang berlangsung.

Meskipun saksi sempat membantah keterlibatan dalam gerakan "Indonesia Gelap" dan "RUU TNI", JPU menegaskan bahwa bukti percakapan dari telepon genggam Adhiya Muzakki menunjukkan adanya pengiriman materi tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuannya. Konten-konten tersebut dinilai dapat memperburuk situasi nasional dan memicu kegaduhan publik sebagaimana terlihat dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi sebelumnya.

Terkait dengan adanya klaim mengenai tekanan dari pihak penyidik, JPU secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf saksi.

“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkas JPU Andi Setyawan.

.

 

Jakarta, 22 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan