Asisten Pembinaan Kejati Sulsel Lakukan Supervisi di KN Parepare Pastikan Penyerapan DIPA 2025 Maksimal dan Akuntabel

Asisten Pembinaan Kejati Sulsel Lakukan Supervisi di KN Parepare Pastikan Penyerapan DIPA 2025 Maksimal dan Akuntabel

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Abdillah, S.H., M.H., memimpin kegiatan supervisi anggaran dan kinerja di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas penyerapan anggaran tahun 2025,  dapat berjalan maksimal, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan supervisi ini melibatkan jajaran staf Bidang Pembinaan Kejati Sulsel dan disambut langsung Kajari Parepre, Darfiah Bersama jajaran. Supervisi dilaksanakan dalam rangka evaluasi triwulan berjalan serta persiapan menghadapi akhir tahun anggaran, dengan tujuan utama untuk memastikan kualitas penyerapan anggaran dan meningkatkan Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kejari Parepare.

Asbin Abdillah menekankan bahwa supervisi mendalam terhadap realisasi anggaran dan evaluasi indikator kinerja merupakan hal krusial. Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan anggaran di akhir tahun dan memastikan setiap rupiah yang diamanahkan negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran. 

Kegiatan supervisi ini sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan Agung untuk senantiasa menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Asbin Abdillah menegaskan bahwa Bidang Pembinaan harus menjadi teladan dalam tata kelola anggaran yang bersih dan bertanggung jawab.

“Tujuan dari kegiatan monitoring dan supervisi ini untuk memastikan penyerapan anggaran menjelang akhir tahun 2025. Kami juga mengingatkan pesan dari Bapak Kajati Sulsel terkait pelayanan publik yang dimaksimalkan,” kata Abdillah.

Kajari Parepare, Darfiah menyampaikan komitmen memaksimalkan penyerapan anggaran. "Kita payakan minimal di atas 95 persen sampai akhir tahun," ungkap Darfiah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan