Terima Kunjungan Tim BPK RI Kajati Sulsel Dukung Penuh Pemeriksaan Potensi Pendapatan dari Sektor Pidana Umum

Terima Kunjungan Tim BPK RI Kajati Sulsel Dukung Penuh Pemeriksaan Potensi Pendapatan dari Sektor Pidana Umum

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, didampingi jajaran Asisten dan sejumlah pejabat utama menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (8/9/2026). Pertemuan ini dikemas dalam agenda entry meeting guna mengawali pelaksanaan pemeriksaan khusus terkait tata kelola dan potensi pendapatan negara.

Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Andi Mirnawaty, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemeriksaan khusus BPK kali ini akan difokuskan pada tiga satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulsel. Ketiga satuan kerja tersebut meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kejari Maros, dan Kejari Bulukumba.

“Kami memohon arahan teknis dari Bapam Kajati maupun Ketua Tim BPK RI agar seluruh kebutuhan dokumen dan data pendukung di ketiga Kejari tersebut dapat disiapkan secara optimal,” kata Mirnawaty.

Ketua Tim BPK RI, Putu Darma, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan khusus ini dijadwalkan berlangsung hingga 20 September 2026. Ia mengungkapkan adanya penyesuaian fokus pemeriksaan pada tahun ini. Jika selama ini BPK lebih menitikberatkan pemeriksaan pada pendapatan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) karena besaran nilainya yang masif, saat ini fokus diarahkan pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). 

“Penyesuaian ini sejalan dengan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, di mana BPK ingin memetakan potensi pendapatan negara yang bersumber dari sektor pidana umum, khususnya yang berkaitan dengan denda pidana,” jelas Putu.

Menyambut hangat kedatangan tim auditor negara tersebut, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas langkah BPK. Ia memaparkan dinamika penegakan hukum di lapangan, di mana proses penyitaan dan pelacakan aset (asset tracing) di ranah pidana umum memang belum sepopuler di bidang pidana khusus. Kendati demikian, Kajati menegaskan bahwa optimalisasi pengembalian aset dan eksekusi denda di sektor pidum sejatinya sangat relevan dan dapat dilakukan dalam proses persidangan.

“Saya minta jajaran di daerah siap memberikan akses informasi dan data yang dibutuhkan oleh BPK, dengan harapan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar serta memberikan masukan strategis bagi penguatan tata kelola keuangan Kejaksaan,” tutup Syarifuddin.

Makassar, 8 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan