Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Setujui Keadilan Restoratif Tersangka Penadahan Asal Kajang Bebas Usai Dimaafkan Korban
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penadahan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang melalui ekspose perkara secara virtual pada Kamis (3/9/2026).
Perkara tersebut melibatkan tersangka G (30 tahun), seorang wiraswasta asal Dusun Buhung Tellang, Kabupaten Bulukumba, yang disangka melanggar Pasal 591 Huruf (a) KUHPidana terkait penadahan satu unit sepeda motor curian milik korban A (45 tahun).
Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Cabjari Kajang, ekspose dihadiri oleh Kacabjari Fauzipaksi dan Jaksa Fasilitator Andi Muh. Sahib.
Kasus ini bermula pada 16 Desember 2025 ketika dua orang pelaku, Ancu dan Imran, mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik korban A di wilayah Kajang. Pada subuh hari, pelaku Ancu membawa motor curian tersebut ke rumah tersangka G dan menawarkannya seharga Rp5.000.000,00. Tergiur harga murah dan membutuhkan kendaraan untuk mendukung mobilitas ibunya berdagang di pasar, tersangka G langsung menyetujui penawaran tersebut tanpa mengetahui bahwa motor itu adalah hasil kejahatan. Transaksi pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dengan total Rp4.800.000,00. Beberapa bulan kemudian, pihak Polsek Kajang mendatangi kediaman tersangka untuk mengamankan motor tersebut.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yakni:
* Tersangka G baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
* Tersangka telah meminta maaf, dan korban A telah memaafkannya secara tulus sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dalam batas waktu 14 hari semenjak Tahap II.
* Berdasarkan profiling, tersangka dikenal sebagai tulang punggung keluarga yang ramah, rajin beribadah di masjid, dan perbuatannya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Cabjari Bulukumba di Kajang.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.
Secara resmi, Kajati memutuskan bahwa perkara tersangka G telah memenuhi syarat Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Selanjutnya agar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat. Jika Tersangka ditahan, segera keluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Agar dilaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan. Mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan cover putih, dan melaporkan hasil pelaksanaan segera secara berjenjang. Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutup Syarifuddin.
Makassar, 3 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL