Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui RJ Kasus Penganiayaan Oleh Pemuda Tulang Punggung Keluarga di Tana Toraja
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Rabu (29/7/2026).
Perkara tersebut melibatkan Tersangka MVA Alias R (22 tahun) yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan) terhadap korban F (41 tahun). Ekspose virtual ini turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Saudi, Kasi A, Alham dan dikuti secara virtual olehKepala Kejari Tana Toraja Andi Mujahidah Amal, Kasi Pidum, Muhammad Farid Nurdin, serta tim Jaksa Fasilitator ST. Mistriani Said Hindom, Muhammad Arif, dan Rusman.
Kasus bermula pada Minggu, 14 Juni 2026, sekira pukul 03.00 WITA di Jl. Nusantara, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Tersangka MVA tengah berkumpul dan meminum minuman beralkohol bersama rekan-rekannya dan juga korban. Saat korban mabuk, tersangka dan rekannya menawarkan korban untuk pulang, namun ditolak. Korban justru melontarkan makian dan kata-kata tidak pantas kepada tersangka. Karena emosi, tersangka memukul mulut korban satu kali hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur aspal. Akibat kejadian tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek di bibir bawah yang membutuhkan tiga jahitan, serta memar di belakang kepala berdasarkan hasil Visum et Repertum.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025:
• Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
• Tindak pidana yang disangkakan (Pasal 466 Ayat 1 UU No.1/2023) diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka pada Kamis, 23 Juli 2026.
• Luka yang dialami korban telah pulih.
• Tersangka masih muda, memiliki masa depan yang panjang, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja di sebuah kafe.
• Adanya respons positif dari masyarakat dan tokoh agama setempat yang mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi secara khusus. "Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka MVA dari Kejari Tana Toraja. Terima kasih juga kepada Kajari Tana Toraja bersama jajaran, yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kajati.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka MVA yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Sila Pulungan.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kepala Kejari Tana Toraja untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut.
Kajati juga menekankan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, serta mendokumentasikan kegiatan dan menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan cover putih untuk dilaporkan hasilnya secara berjenjang. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Kajati Sulsel.
Makassar, 29 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL