Merintangi Penyidikan Perkara Korupsi Jaksa Gadungan dan Rekannya Jalani Sidang Perdana di PN Makassar
KEJATI SULSEL, Makassar– Tim Penuntut Umum Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/04/2026). Keduanya didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa terdakwa Ahmad Apuh Maulana bersengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kedua terdakwa mengarahkan saksi II—yang saat itu sedang dalam pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas—untuk menyembunyikan aset-asetnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Mulai dari meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya hingga menyembunyikan dua unit mobil milik saksi II.
Atas jasanya, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman menerima uang dari saksi II.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Keduanya diancam pidana berdasarkan:
* Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
* Pasal II ayat (8) Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda perlawanan yang akan diajukan terdakwa Rasman. Untuk terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum guna mendampingi pemeriksaan di persidangan.
“Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara,” kata Soetarmi.
Makassar, 29 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL