Kajati Sulsel Agus Salim Menerima Kunjungan Direksi PT Semen Tonasa, Siap Kolaborasi Untuk Negeri

Kajati Sulsel Agus Salim Menerima Kunjungan Direksi PT Semen Tonasa, Siap Kolaborasi Untuk Negeri

 

KEJATI SULSEL, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menerima kunjungan silaturahmi jajaran direksi baru PT Semen Tonasa di kantor Kejati Sulsel, pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkemuka di Sulawesi Selatan.

Rombongan PT Semen Tonasa dipimpin langsung oleh Komisaris Utama, Andi Rio Idris Padjalangi, yang didampingi oleh Komisaris Independen, Andi Nusawarta, serta jajaran direksi lengkap yang terdiri dari Direktur Utama, Anis, Direktur Keuangan, Sulaiha Muhyiddin, dan Direktur Produksi, Moch. Alfin Zaini. 

Dalam kesempatan itu, Andi Rio Idris Padjalangi menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tradisi mappatabe atau permisi sebagai direksi yang baru dilantik, sekaligus meminta arahan dari Kajati Sulsel.

Menanggapi kunjungan tersebut, Kajati Agus Salim menyampaikan rasa terima kasih dan merasa terhormat. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Kejaksaan dan BUMN. 

“Ini adalah kerja demi Merah Putih antara Kejaksaan dengan BUMN, khususnya PT Semen Tonasa. Kami siap memberikan pendampingan di bidang hukum," ujar Agus Salim.

Lebih lanjut, Kajati Agus Salim menjelaskan tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang digagas oleh Kejati Sulsel, yang bertujuan untuk membantu BUMN dan investor dalam menghadapi berbagai tantangan hukum. 

“Bantuan ini diberikan melalui dua bidang, yaitu Bidang Intelijen untuk mendeteksi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AGHT), serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menyediakan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara,” jelas Agus Salim. 

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu PT Semen Tonasa dalam menjalankan usahanya dengan aman dan sesuai koridor hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan