Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Jajaran Kejati Sulsel Simak Arahan Tegas Terkait Integritas dan Persiapan KUHP-KUHAP Baru
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, para Asisten, serta seluruh pegawai mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Kegiatan yang berpusat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel ini dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) sebagai agenda refleksi dan evaluasi akhir tahun 2025.
Dalam arahannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa yang telah bekerja tulus demi institusi dan bangsa. Ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja tahun 2025 ini harus memberikan dampak positif bagi peningkatan profesionalisme dan transparansi pelayanan hukum ke depan.
Namun, di balik apresiasi tersebut, Jaksa Agung memberikan teguran keras dan peringatan terkait adanya oknum jaksa di beberapa wilayah yang menyalahgunakan jabatan dan melakukan perbuatan tercela, mulai dari tingkat Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, hingga Kasubag.
"Tindakan ini mencoreng wajah institusi dan meruntuhkan kepercayaan publik. Jabatan jaksa bukan untuk transaksional, melainkan untuk melayani masyarakat. Saya pastikan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan. Pilihannya hanya dua: bekerja dengan moral dan integritas, atau silakan tinggalkan institusi ini. Kedepan, mereka yang melakukan perbuatan tercela tidak akan lagi diberikan jabatan," tegas ST Burhanuddin dengan nada tinggi.
Memasuki tahun 2026, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Indonesia akan meninggalkan KUHP dan KUHAP lama. Para jaksa diinstruksikan untuk segera beradaptasi dengan cepat dan konsisten terhadap aturan baru. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pemberlakuan Deferment of Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP baru yang merupakan kewenangan eksklusif Penuntut Umum, sehingga memerlukan persiapan yang sangat cermat.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyampaikan poin-poin evaluasi untuk seluruh bidang dan badan:
* Bidang Pembinaan: Optimalisasi SDM pasca penerimaan pegawai dalam jumlah besar.
* Bidang Intelijen: Penguatan pengamanan SDO melalui penyederhanaan birokrasi dan kolaborasi dengan pengawasan.
* Bidang Pidum: Profesionalitas dalam implementasi KUHAP baru.
* Bidang Pidsus: Fokus utama pada pemulihan kerugian keuangan negara.
* Bidang Datun: Penguatan upaya preventif pencegahan kerugian negara sejak dini.
* Bidang Pidmil: Peningkatan SDM untuk memaksimalkan penanganan perkara koneksitas.
* Bidang Pengawasan: Percepatan administrasi dan pengambilan keputusan terhadap pelanggaran.
* Badan Diklat: Kesiapan matang untuk penyelenggaraan PPPJ dengan jumlah peserta yang besar.
* Badan Pemulihan Aset: Penuntasan pemulihan aset, termasuk yang berada di luar negeri.
Menutup kunjungan kerjanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari kuantitas, tetapi juga kualitas. Beliau juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan publikasi kinerja positif guna menjaga citra lembaga.
"Jadikan Tri Krama Adhyaksa sebagai dasar setiap pengambilan keputusan. Saya ingin setiap pegawai Kejaksaan hadir di tengah masyarakat sebagai teladan dalam integritas. Mari kita jadikan momentum ini untuk berbenah dan terus berkarya demi bangsa dan negara," tutupnya.