Saling Lapor Usai Bertikai Akibat Utang Piutang Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan Ibu-ibu di Sidrap Lewat Restorative Justice
KEJATI SULSEL, Makasar-- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy bersama Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Sidrap di Kejati Sulsel, Rabu (22/10/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Sidrap, Sutikno, Kasi Pidum Ridwan Sahputra, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Sidrap.
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan upaya penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Penghentian penuntutan ini diputuskan setelah tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak. Pihak pertama perempuan NA (45 Tahun) dan laki-laki SN (45 Tahun). Sementara itu, pihak dalam perkara ini adalah perempuan NI (50 Tahun).
Peristiwa pidana ini berawal pada Kamis, 21 Agustus 2025. Tersangka NA dan SN mendatangi rumah NI untuk membahas masalah kredit pembelian emas yang belum dilunasi NI kepada Tersangka NA. Perdebatan yang memanas berujung pada NA mendorong dada NI dua kali, menendang ke arah dada NI satu kali, dan menarik baju daster NI hingga robek.
Selanjutnya, NI yang keluar rumah menghampiri NA yang berada di samping mobilnya. NI dan NA kemudian terlibat pertengkaran yang membuat NA mengalami luka lecet dan bengkak pada jari tengah tangan kirinya akibat cakaran NI. Pada saat itu, SN keluar dari mobil dan langsung mendorong dada kiri bagian atas NI beberapa kali. SN kemudian memukul pipi kiri NI satu kali dengan kepalan tangan kanan dan mencekik leher depan. Akibat perbuatan kedua Tersangka NA dan SN, NI mengalami luka bengkak pada bagian pipi kiri, kemerahan pada leher bagian depan, serta luka gores pada bagian lengan kiri.
Beberapa pertimbangan utama yang mendasari penerapan Restorative Justice ini adalah:
1. Ketiga Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
2. Tindak Pidana ini memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
4. Telah terjadi perdamaian di mana kedua pihak saling meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
5. Kedua pihak setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
6. Surat Pernyataan Perdamaian menegaskan bahwa Pihak Korban telah memaafkan segala kerugian dan tidak akan menuntut biaya pengobatan atau kerugian lain di kemudian hari.
Wakajati Sulsel menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Robert M Tacoy.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya kedua tersangka diwajibkan menjalani sanksi social dengan membersihkan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.