Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di Dinas Kesehatan Soroti Modus Korupsi Sektor Medis
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melalui Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen, kembali melaksanakan program edukasi preventif dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola anggaran dan memitigasi potensi tindak pidana korupsi yang kerap merugikan sektor kesehatan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari berbagai bidang dan seksi di lingkungan Dinas Kesehatan. Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Sulsel, Ulyana Idris, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejaksaan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pengelola anggaran.
"Pertemuan ini kita selenggarakan agar kita semua selaku pengelola anggaran, pelaksana tugas, dan pejabat di lingkungan dinas kesehatan memahami dengan jelas batasan hukum, tanggung jawab, serta risiko pidana dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas kedinasan. Semoga ilmu yang didapat menjadikan kita lebih amanah, berintegritas, dan taat hukum," ungkap Ulyana Idris.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama membawakan materi bertajuk "Modus Korupsi pada Sektor Kesehatan". Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan tidak hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga mengedepankan langkah preventif (pencegahan) untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Narasumber menguraikan secara rinci berbagai modus operandi korupsi yang rawan terjadi di sektor kesehatan, antara lain:
* Mark-up pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes).
* Pengadaan fiktif, di mana anggaran dicairkan namun fisik barang tidak pernah diterima.
* Pengurangan volume atau kualitas (spesifikasi) barang medis dari standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.
* Pengaturan pemenang tender atau pengadaan alkes yang diarahkan pada penyedia tertentu.
* Suap atau gratifikasi dalam pelayanan fasilitas kesehatan.
* Manipulasi data pelayanan untuk meningkatkan nilai klaim BPJS Kesehatan.
* Praktik pasien atau pelayanan fiktif.
* Penyalahgunaan dana operasional puskesmas untuk kepentingan pribadi.
* Manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan suatu kegiatan fiktif.
* Pemotongan secara ilegal dana insentif tenaga kesehatan atau kader.
* Penyalahgunaan dana program kesehatan spesifik seperti penanganan stunting.
* Pengadaan jasa konsultansi kesehatan fiktif.
Guna menangkal celah-celah tersebut, Soetarmi mendorong penerapan strategi pencegahan konkret di lingkungan Dinas Kesehatan, seperti optimalisasi pengadaan melalui e-Katalog, pemisahan fungsi (segregation of duties) antara perencana dan pelaksana, verifikasi fisik (opname) stok farmasi secara berkala, digitalisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan (cashless), serta pengaktifan sistem aduan anonim (whistleblowing system).
Menutup paparannya, Kasi Penkum memberikan pesan tegas kepada seluruh insan kesehatan. "Sektor kesehatan harus menjadi ruang untuk melayani, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai korupsi mengambil hak masyarakat untuk sehat. Mari kita wujudkan tata kelola sektor kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas," pungkas Soetarmi.
Makassar, 9 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL