Kejati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Kasus KDRT Kejari Bantaeng Suami Istri Sepakat Kembali Bina Rumah Tangga
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara secara virtual.
Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Bantaeng, pemaparan disampaikan oleh Kajari Bantaeng Hadi Sukma Siregar, bersama Kasi Pidum Arfah Tenri Ulan, dan Jaksa Fasilitator Andi Fadilah.
Perkara ini melibatkan pasangan suami istri. Tersangka adalah sang suami berinisial S alias S bin S (42 tahun) yang berprofesi sebagai karyawan honorer. Ia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang menjadi korban, berinisial E binti A (33 tahun).
Prahara rumah tangga ini bermula pada 11 Maret 2026, ketika tersangka S tidak kunjung bisa dihubungi dan tidak pulang ke rumah setelah mengantar istrinya bekerja. Selama kurang lebih dua bulan, keberadaan tersangka tidak diketahui oleh korban. Puncaknya terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, saat korban E mendatangi rumah mertuanya di Kampung Dapoko, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, untuk mencari suaminya.
Setibanya di sana, korban menerobos masuk ke kamar tersangka sehingga terjadi aksi saling dorong yang membuat korban terjatuh. Dalam kondisi tersebut, tersangka memukul punggung belakang korban sebanyak satu kali dan menyeret korban keluar kamar dengan menarik tangan kanannya. Mertua korban yang melihat kejadian itu langsung mengusir tersangka untuk pergi meninggalkan rumah, sementara korban yang kesakitan kemudian menelpon kerabatnya untuk minta dijemput.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 000.5.3.1/1507/VI/2026 yang diperiksa pada 30 April 2026 oleh dr. Riski Amaliah H.R di RSUD Prof Anwar Makkatutu, korban E mengalami luka memar ungu kecoklatan di samping kanan siku berukuran 2x2 cm, luka gores di lengan kanan berukuran 1,5x0,3 cm, dan luka lecet pada bahu belakang berukuran 0,5x0,5 cm akibat trauma tumpul.
Meski sempat berujung pada proses hukum, rumah tangga ini akhirnya berhasil diselamatkan. Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ diberikan karena telah memenuhi kerangka berpikir dan syarat subjektif serta objektif Keadilan Restoratif, yakni:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Tindak pidana KDRT yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara lisan dan pemaafan tanpa syarat antara korban dan tersangka pada tanggal 17 September 2026 yang difasilitasi oleh Jaksa.
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
* Keduanya bersepakat untuk berdamai dan ingin terus membina keutuhan rumah tangganya kembali.
* Adanya respons positif dan dukungan keharmonisan dari masyarakat serta tokoh agama setempat.
Dalam arahannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memutuskan bahwa perkara KDRT tersebut dinilai layak untuk dihentikan penuntutannya demi memulihkan keadaan seperti semula.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Syarifuddin.
"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka S alias S bin S yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tambahnya.
Lebih lanjut, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Tersangka juga diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan (apabila berstatus ditahan) setelah mendapatkan persetujuan RJ dari pengadilan. Kejari Bantaeng juga diwajibkan menyelesaikan administrasi barang bukti, mendokumentasikan dan menjilid berkas RJ dengan sampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.
Mengakhiri putusannya, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan keras terkait integritas Korps Adhyaksa. “Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!” pungkasnya.
Makassar, 22 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL