Penuhi Syarat RJ di Kejati Sulsel Perkara Kesalahpahaman Remaja Masjid Gowa Berakhir Damai Tanpa Syarat

Penuhi Syarat RJ di Kejati Sulsel Perkara Kesalahpahaman Remaja Masjid Gowa Berakhir Damai Tanpa Syarat

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Selasa (22/9/2026).

Dari pihak Kejari Gowa, ekspose ini dipaparkan langsung oleh Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono, yang hadir didampingi oleh Kasi Pidum ST. Nur Dahliah, serta Jaksa Fasilitator Harlina SB.

Perkara ini berpusat pada tersangka bernama DAI, seorang mahasiswi semester 5 di Politeknik Kesehatan Makassar. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap korban AZR, yang juga berstatus sebagai pelajar/mahasiswi.

Kasus hukum ini meletup dari sebuah kesalahpahaman khas anak muda. Peristiwa bermula pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Usai mengikuti sebuah kegiatan perlombaan di masjid setempat, tersangka DAI yang diliputi rasa penasaran menarik tangan korban AZR keluar dari masjid untuk menanyakan sebuah kejadian pada malam sebelumnya. Lantaran korban meronta dan berusaha melepaskan pegangan tangannya, emosi tersangka sesaat memuncak hingga ia memukul bahu korban menggunakan tangan kanannya sebelum akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

Akibat pukulan tersebut, korban mengeluhkan nyeri dan menderita memar kemerahan serta kebiruan pada pundak kiri berukuran 2 x 1 sentimeter akibat sentuhan benda tumpul. Kondisi ini diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7.22.1/RSUD-SY tertanggal 9 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf.

Meski sempat berujung pada laporan polisi, masa depan mahasiswi tersebut tak harus berakhir di jeruji besi. Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena diyakini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, yakni:

* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
* Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Korban dengan kebesaran hati telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah dicapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 14 September 2026.
* Tersangka dikenal sebagai sosok remaja masjid yang sabar, taat beribadah, dan aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
* Adanya respons dan dukungan positif dari masyarakat sekitar atas upaya perdamaian ini.

Merespons paparan tersebut, pimpinan ekspose di Kejati Sulsel menyatakan bahwa perkara ini sangat layak untuk dihentikan.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas pimpinan ekspose.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka Dewi Anjani Imha Putri yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa diinstruksikan untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Jika tersangka dalam kondisi ditahan, ia harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat penetapan dari PN. Selain itu, Kejari Gowa diwajibkan untuk menuntaskan penyelesaian barang bukti dan administrasi, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan sampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya segera dan secara berjenjang.

Di akhir arahan, pimpinan memberikan pesan tegas kepada seluruh jajaran jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.

Makassar, 22 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan