Plt Wakil Jaksa Agung Ingatkan Integritas dalam Plea Bargain Kejati Sulsel Jadi Pelaksana Pertama di Indonesia
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mendapatkan apresiasi khusus atas gerak cepat dalam mengimplementasikan mekanisme Plea Bargain (pengakuan bersalah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal ini terungkap dalam kegiatan Bincang Pagi Bersama PERSAJA bertajuk "Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan" yang berlangsung pada Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama yakni Ketua Umum PERSAJA sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiono Suwadi, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono.
Dalam paparannya, Prof. Asep Nana Mulyana mengungkapkan bahwa pasca pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), sejumlah Satuan Kerja (Satker) telah menunjukkan progres signifikan. Salah satu yang menonjol adalah Kejati Sulawesi Selatan.
"Setelah kami melakukan bimbingan teknis, sudah ada beberapa Satker yang mengajukan, termasuk dari Kejati Sulsel. Ini adalah kewenangan luar biasa yang diberikan kepada Kejaksaan melalui Pasal 78 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)," ujar Prof. Asep.
Asep Nana Mulyana menekankan bahwa Plea Bargain ditujukan bagi subjek hukum perorangan, sementara Deferred Prosecution Agreement (DPA) diperuntukkan bagi korporasi. Beliau juga mengingatkan para Jaksa untuk menjaga profesionalitas.
"Jangan sampai ada tindakan transaksional. Kami meminta bantuan JAM WAS dan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kewenangan ini secara ketat," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melaporkan bahwa jajarannya langsung bergerak sesaat setelah menerima arahan teknis dari pusat. Saat ini, terdapat dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Sulsel yang telah mengajukan proses plea bargain.
"Kami langsung menginstruksikan para Kajari untuk memetakan perkara yang memenuhi syarat. Saat ini, Kejari Soppeng dan Kejari Palopo sudah mengajukan. Untuk Kejari Soppeng, prosesnya sudah disetujui oleh pengdilan," lapor Didik Farkhan dalam forum tersebut.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyatakan kesiapan eksekusi di lapangan.
"Rencananya, hari Kamis besok akan langsung dilaksanakan pemeriksaan plea bargain. Jika semua berjalan lancar dan disetujui hakim, kami akan segera melakukan pelimpahan perkara secara singkat (acara pemeriksaan singkat)," jelas Sulta.
Implementasi plea bargain ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, efisien, dan tetap mengedepankan rasa keadilan di masyarakat tanpa mengesampingkan pengawasan ketat dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI.