ASPIDMIL KEJAKSAAN TINGGI SULSEL MELAKUKAN SOSIALISASI DAN KOORDINASI TERKAIT TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PIDANA MILITER DI SATJAR BRIGIF 3/TBS DAN YON ARHANUD 16/SBC KOSTRAD

Selasa (06/02/2024) Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi SulSel Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP. bersama jajarannya melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer sebagai struktur baru pada Kejaksaan RI. Kegiatan kunjungan Sosialisasi dan Koordinasi ini dilakukan di Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VI (Yonmarhanlan) Makassar, Kantor Satjar Brigif 3/TBS dan Yon Arhanud 16/SBC Kostrad di Kariango Kabupaten Maros.

Asisten Bidang Militer Kejati Sulsel Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP beserta para Kasi & Jaksa Fungsional, diterma dan didampingi oleh Waaslog Kasdivif 3 Kostrad/Ws. Danbrigif 3/TBS Letkol Inf Novyaldi, S.E. beserta para Danyon.

Dalam kesempatan tersebut Aspidmil M. Asri Arief menyampaikan bahwa dengan terbentuknya struktur baru Pidana Militer pada Kejaksaan RI dan Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Sulsel yang mewilayahi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menjawab berbagai kendala prosedur administrasi peradilan pidana pada acara pemeriksaan koneksitas dan penguatan teknis penyidikan dan penuntutan pada peradilan militer. Oleh karena itu diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang lebih baik diantara Kejaksaan, Kepolisian dan pihak Militer khususnya Denpom / Oditur Militer.

Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia tentang Kerja Sama Dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profisionalisme di Bidang Penegakan Hukum Nomor 4 Tahun 2023, Nomor NK/6/IV/2023/TNI

Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Pendidikan dan Pelatihan, Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, Penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, Dukungan dan bantuan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, dan Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Aspidmil M. Asri Arief juga menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan personel agar faham dan taat hukum, sehingga soliditas dan jiwa korsa tetap terbangun dari hal-hal yang positif dan berlandaskan regulasi. Yonmarhanlan VI sbg prajurit petarung, wajib memahami hukum dan menjauhi hukuman.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya