KASI PENKUM KEJATI SULSEL: MELAKUKAN KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMAN 2 MAKASSAR MENYAMPAIKAN MATERI "PENTINGNYA KESADARAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN TERLARANG"

Kamis tanggal 11 Januari 2024 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 2 MAKASSAR. Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) perdana ditahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-23/P.4/Kph.2/01/2024 tanggal 9 Januari 2024. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH Universitas Muslim Indonesia Angkatan 72 melaksanakannya di SMAN 2 Makassar, Jalan Baji Gau No.17,Kecamatan Mamajang, Sulawesi Selatan dengan mengangkat tema "PENTINGNYA KESADARAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN TERLARANG", Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi,S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati SulSel) dan Dr.Istiqlal,S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 2 Makassar sebanyak 60 (Enam puluh) orang. “Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh bapak H.Syafruddin M,S.Pd,M.pd selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar. Selama kegiatan penyluhan berlangsung siswa-siswi nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana para siswa dapat mengetahui tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlaran dan bahan yang mengandung narkotika. Selama kegiatan berlangsung siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar H. Syafruddin M, S.Pd,M.pd sangat merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejati Sulsel, dimana kegiatan ini harus senantiasa dilakukan karena pengaruhnya sangat besar kepada anak-anak peserta didik agar memahami mengenai hukum dan mengendalikan diri mereka serta menjauhi penyalahgunaan obat-obat terlarang sebab sanksi hukumnya sangat berat berupa pidana penjara dan denda.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya