KUNJUNGAN KERJA JAM PIDUM KEJAKSAAN RI DI KEJATI SULSEL
Rabu (26/6/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH. berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kehadiran JAM Pidum beserta rombongan disambut Kajati SulSel Agus Salim, Wakajati Teuku Rahman, Para Asisten, Kabag TU, Kajari se Sulsel, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dihadapan JAM Pidum Asep Nanang Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim melaporkan beberapa hal khusus di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sebagai berikut: bahwa Provinsi Sulawesi Selatan Merupakan Provinsi yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah dengan ibukota Makassar yang merupakan kota metropolitan terbesar di kawasan Indonesia Timur, luas Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 46.717,48 km² (empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma empat puluh delapan kilo meter persegi) yang meliputi 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 3 (tiga) kota, kemudian jumlah penduduk lebih dari 9.139.531 (sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh satu) jiwa.
Sementara Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membawahi 23 (dua puluh tiga) Kejaksaan Negeri dan 9 (sembilan) Cabang Kejaksaan Negeri. pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menugaskan sebanyak 197 (seratus sembilan puluh tujuh) orang jaksa untuk betugas di sentra gakkumdu baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menangani perkara pemilu, dan jumlah perkara Pemilu Tahun 2024 yang telah ditangani sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara, dengan perincian :
- 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik);
- 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye;
- 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
- 4 perkara terkait mencoblos 2 kali;
- 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai;
- 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara; 3
- 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu;
Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah membentuk 33 (tiga puluh tiga) Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024. Untuk data penanganan perkara tindak pidana umum khusus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dari Bulan Januari – Juni 2024.
Agus Salim juga melaporkan bahwa :
- SPDP yang diterima sebanyak 453
- Tahap I sebanyak 423 - P-21 sebanyak 337
- Tahap II sebanyak 331
Bahwa perkara yang cukup menonjol di wilayah Sulawesi Selatan adalah 65 % didominasi perkara narkotika, sementara selebihnya perkara penganiayaan, perkara ITE dan perkara yang obyeknya tanah baik terkait penyerobotan maupun pemalsuan atas dokumen atas tanah. Kemudian untuk perkara yang disetujui proses penyelesaiannya berdasarkan Keadilan Restoratif, kami laporkan sebagai berikut : Tahun 2021 sebanyak 24 perkara, dengan perincian :
- 18 perkara penganiayaan
- 2 perkara perlindungan anak
- 1 perkara pengancaman
- 2 perkara KDRT
- 1 perkara ITE tahun 2022 sebanyak 126 perkara, dengan perincian :
- 61 perkara penganiayaan
- 12 perkara perlidungan anak
- 10 perkara pencurian
- 10 perkara pengancaman
- 7 perkara penipuan / penggelapan
- 4 perkara penadahan
- 2 perkara pengrusakan
- 5 perkara UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- 11 perkara KDRT
- 2 perkara ITE
- 2 perkara narkotika
Tahun 2023 sebanyak 113 perkara, dengan perincian :
- 65 perkara penganiayaan
- 12 perkara perlidungan anak
- 16 perkara pencurian
- 4 perkara pengancaman
- 6 perkara penipuan / penggelapan
- 1 perkara penghinaan
- 2 perkara penadahan
- 1 perkara penyerobotan tanah
- 4 perkara KDRT
- 2 perkara narkotika
Sampai dengan bulan juni tahun 2024 sebanyak 31 perkara, dengan perincian :
- 13 perkara penganiayaan
- 4 perkara perlidungan anak
- 5 perkara pencurian
- 1 perkara pengancaman
- 3 perkara penipuan / penggelapan
- 3 perkara penadahan
- 2 perkara KDRT
bahwa di Tahun 2024 terdapat 4 (empat) perkara yang ditangani oleh satgas pemberantasan mafia tanah, dan perkembangannya saat ini ada 2 (dua) perkara yang sudah dinyatakan lengkap / P.21, sementara yang 2 (dua) perkara masih proses tahap pra penuntutan / penelitian berkas perkara. Dalam tahun 2024 jumlah Rumah RJ yang telah dibentuk di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 55 (lima puluh lima) Rumah RJ dan hingga bulan juni tahun 2024 terdapat 18 (delapan belas) kegiatan yang dilaksanakan di Rumah RJ.