Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen di Hadapan Komisi III DPR RI

Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen di Hadapan Komisi III DPR RI

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan komitmen teguh untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Makassar, Jumat (6/2/2026), jajaran Adhyaksa Sulawesi Selatan memaparkan capaian strategis sekaligus tantangan krusial yang dihadapi institusi di tengah transisi paradigma hukum dari retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan," tegas Didik Farkhan.

Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara berhasil disetujui. Sebagai langkah progresif menyambut KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) guna mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan (overcrowding).

Kejati Sulsel juga melaporkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjadi sorotan publik. Didik Farkhan mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan masif dalam kasus pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus pengadaan bibit nanas ini bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 yang dilaksanakan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Makassar nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa belanja barang persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan tidak sesuai ketentuan. Masih terdapat permasalahan berupa perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan. Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota Kelompok Tani menunjukkan bahwa sekitar 90 persen dari bantuan bibit nanas yang diberikan mengalami kematian setelah ditanam akibat berbagai faktor. Kelompok tani tidak pernah menerima pelatihan dan belum pernah menerima komoditas nanas sebelumnya. 

"Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan. Namun, BPK belum melakukan audit investigasi dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN), sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP," jelas Kajati Sulsel dalam forum tersebut.

Selain itu, integritas internal tetap menjadi prioritas. Kejati Sulsel tidak segan mempidanakan aparatnya yang menyimpang, sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang yang menjerat mantan pejabat kejaksaan setempat.

Dukungan Politik dan Pengawasan dari Komisi III DPR RI

Paparan Kejati Sulsel mendapat apresiasi dan dukungan kuat dari anggota Komisi III DPR RI. Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H. (F-PAN) menyatakan dukungannya agar Kejaksaan tetap berani membongkar kasus-kasus besar meskipun melibatkan pihak berpengaruh.

"Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar. Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujar Sarifuddin Sudding.

Dukungan senada disampaikan oleh Rudianto Lallo, S.H., M.H. (F-P. NasDem) yang menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi daripada sekadar mengejar kuantitas.

"Silakan jalan soal pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar," kata Rudianto Lallo.

Sementara itu, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. (F-PDI Perjuangan) mengapresiasi masukan teknis Kejati Sulsel terkait kendala implementasi KUHAP baru dan berjanji akan menjadikannya bahan pembahasan di tingkat pusat.

Menutup sesi tersebut, Kejati Sulsel memohon dukungan politik anggaran dari Komisi III DPR RI agar penegakan hukum di Sulawesi Selatan dapat tetap berjalan optimal demi mewujudkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan