Kejati Sulsel dan PLN Nusantara Power Gelar Knowledge Sharing Perkuat Penerapan GCG dan Mitigasi Risiko Hukum
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersinergi dengan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) menggelar kegiatan Knowledge Sharing bertajuk "Pengelolaan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Potensi Permasalahan Hukum, Perizinan, serta Properti Aset Legal Wilayah Sulawesi Tahun 2026".
Acara yang dihadiri oleh jajaran manajemen dan pegawai PT PLN Nusantara Power ini dilangsungkan di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama dari jajaran pimpinan Kejati Sulsel, yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Riyadi Bayu Kristianto.
Dalam paparannya, Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menekankan pentingnya penerapan prinsip GCG secara konsisten sebagai instrumen utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Rachmat menjelaskan bahwa pengelolaan perusahaan pelat merah yang menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran (fairness) akan melindungi manajemen dari jerat hukum.
"Pemahaman yang komprehensif terkait regulasi tindak pidana khusus sangat krusial agar setiap pengambilan keputusan bisnis tidak berujung pada kerugian keuangan negara," kata Rachmat Supriady.
Sementara itu, Asdatun Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto, menyoroti aspek krusial terkait potensi permasalahan hukum perizinan dan legalitas properti atau aset perusahaan di wilayah Sulawesi.
Riyadi memaparkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion dan Legal Assistance), serta Tindakan Hukum Lainnya kepada BUMN.
"Pengamanan aset secara fisik, administrasi, dan hukum sangat penting guna memitigasi risiko sengketa perdata maupun tata usaha negara di kemudian hari," jelas Riyadi.
Melalui kegiatan Knowledge Sharing ini, diharapkan seluruh insan PT PLN Nusantara Power dapat meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan hukum (legal awareness), sehingga operasional perusahaan dalam menyediakan energi listrik bagi masyarakat dapat berjalan aman, lancar, dan bersih dari potensi pelanggaran hukum.