JPN Kejati Sulsel Siap Turun Tangan Amankan Lahan Universitas Hasanuddin yang Diklaim Ahli Waris
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Rapat Pemaparan Awal (Entry Meeting) bersama perwakilan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang bertempat di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (31/3/2026). Rapat ini difokuskan pada permohonan bantuan pendampingan hukum terkait pengamanan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah milik kampus tersebut.
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Turut hadir mendampingi Kajati yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Riyadi Bayu Kristianto, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel. Sementara itu, pihak Unhas dipimpin oleh Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Unhas, Dr. Muh. Aswan, S.H., M.Kn.
Pelaksanaan rapat pemaparan awal ini dilaksanakan berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (SP-1) Nomor: PRINT-374/P.4/Gph/03/2026 terkait Permohonan Bantuan Pendampingan Pengamanan BMN berupa Tanah.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi meminta pihak Unhas untuk membeberkan secara terbuka seluruh kronologi dan kendala yang dihadapi di lapangan agar tim JPN dapat merumuskan langkah hukum yang tepat.
“Silakan disampaikan kepada semua fakta dan kejadian yang terjadi di tanah Unhas. Lahan ini sangat dibutuhkan oleh kampus untuk membuat lapangan tembak, lokasi pengelolaan sampah terpadu, dan jalan lingkar," tegas Dr. Didik.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Unhas, Dr. Muh. Aswan, memaparkan duduk perkara permasalahan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Unhas memegang alas hak yang sah berupa Surat Hak Pakai Nomor 9. Namun, saat ini fisik lahan tersebut mendapat gangguan dari pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris.
"Padahal dalam proses pembebasan lahan pemilik lahan telah mendapatkan ganti rugi pada tahun 1975. Posisinya berada di Kelurahan Kera-kera, Kecamatan Tamalanrea. Luas lahan yang diklaim oleh dua keluarga ahli waris ini sekitar 2 hektare," jelas Dr. Muh. Aswan di hadapan Kajati dan tim JPN.
Lebih lanjut, ia menjabarkan urgensi pengamanan lahan tersebut. Lahan yang saat ini diklaim warga itu akan segera dieksekusi untuk pembangunan infrastruktur penting kampus, yakni pembangunan jalan lingkar yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, serta pembangunan lapangan tembak yang pengerjaannya bekerja sama dengan Korps Brimob.
Melalui Entry Meeting ini, diharapkan sinergi antara Unhas dan JPN Kejati Sulsel dapat segera menyelesaikan polemik sengketa lahan tersebut, sehingga aset negara dapat terselamatkan dan pembangunan fasilitas kampus dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Makassar, 31 Maret 2026
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL