Sidang Korupsi Pertamina  JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli  Terkait Status Kerugian Negara BUMN

Sidang Korupsi Pertamina JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 123/022/K.3/Kph.3/04/2026

 

 

Sidang Korupsi Pertamina,

JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli

Terkait Status Kerugian Negara BUMN

 

 

Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023 kembali digelar pada Rabu, 15 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan dua orang ahli sebagai saksi, yaitu ahli administrasi negara dan keuangan negara Yuli Hernawati, serta ahli hukum pidana Alexander Marwata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam memberikan catatan penting terhadap keterangan yang disampaikan oleh Yuli Hernawati dalam persidangan tersebut. Menurut Nasrullah, ahli administrasi negara dan keuangan negara tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.

Nasrullah Syam menegaskan bahwa pernyataan ahli tersebut menunjukkan perbedaan pandangan yang signifikan jika dibandingkan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh para ahli a charge (ahli yang memberatkan) yang diajukan oleh JPU pada persidangan-persidangan sebelumnya.

“Pihak JPU memandang bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan atau membenarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh mereka,” imbuh JPU Nasrullah Syam.

Meski demikian, JPU tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa keterangan-keterangan dari ahli yang dihadirkan hari ini sangat bertentangan dengan isi dakwaan yang telah disusun oleh Tim HPU. Selain itu, JPU Nasrullah menambahkan bahwa argumen tersebut tidak sejalan dengan berbagai bukti kuat yang telah diajukan di hadapan majelis hakim dalam rangkaian persidangan sebelumnya.

 

 

 

 

Jakarta, 15 April 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan