KEGIATAN PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB ENREKANG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG
Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 10:00 Wita bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Enrekang telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Enrekang dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang dalam hal ini Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai korespondensi.
Perjanjian Kerja Sama ini disusun sebagai pelaksanaan lanjutan dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dengan Nomor 1/HK.05.NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026, yang telah ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026.