Dukung Kejati Sulsel BPKP Alokasikan Anggaran untuk Audit Perhitungan Kerugian Negara
KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (6/5/2026). Kunjungan ini berfokus pada penguatan dukungan teknis audit dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan yang didampingi oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, beserta para Asisten (Pembinaan, Intelijen, dan Pidsus), disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, Rasono.
Poin utama dalam pertemuan ini adalah komitmen BPKP Sulsel dalam mendukung percepatan penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Sulsel. Secara khusus, BPKP Sulsel menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan anggaran internal guna mendukung proses audit investigatif dan audit perhitungan kerugian negara.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kendala administratif maupun operasional dalam proses audit tidak lagi menjadi penghambat dalam penuntasan sebuah perkara korupsi.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan konkret dari BPKP Sulsel yang bahkan menyiapkan anggaran khusus untuk membantu proses audit TPK. Sinergi ini merupakan langkah progresif agar penanganan perkara korupsi dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan akuntabel," tegas Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan.
Dukungan audit ini akan langsung diimplementasikan pada sejumlah perkara strategis yang tengah berjalan, salah satunya adalah penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Kehadiran auditor BPKP yang didukung dengan kesiapan anggaran ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi kerugian negara dalam waktu singkat.
Sinergi antara Kejati Sulsel dan BPKP ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk tidak memberikan celah bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Makassar, 6 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL