Edukasi UU Perlindungan Anak Kejati Sulsel Beri Penyuluhan Hukum kepada Siswa Sekolah Kalam Kudus

Edukasi UU Perlindungan Anak Kejati Sulsel Beri Penyuluhan Hukum kepada Siswa Sekolah Kalam Kudus

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menyapa para pelajar melalui program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di Sekolah Kristen Kalam Kudus Makassar pada Rabu (15/7/2026).

Kegiatan penyuluhan hukum kali ini mengusung tema "UU Perlindungan Anak" untuk memberikan edukasi sejak dini. Program ini merupakan salah satu wujud nyata dari tugas jaksa untuk hadir sebagai sahabat anak sekaligus penegak keadilan yang memberikan edukasi hukum langsung di lingkungan pendidikan.

Kepala Sekolah SMP SMA Kristen Kalam Kudus Makassar, Yohanes Lopa, menyambut baik acara tersebut dan menuturkan tingginya antusiasme dari pihak sekolah. Peserta kegiatan JMS kali ini terdiri dari siswa SMP dan SMA dengan total jumlah sekitar 140 orang.

Beliau turut menyampaikan rasa bangga dan syukurnya atas kehadiran para penegak hukum di sekolahnya. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Sulsel yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum," kata Yohanes.

Tampil sebagai pemateri utama, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., hadir membawakan materi presentasi bertajuk "Peraturan Tentang UU Perlindungan Anak". Ia memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, seseorang yang belum berusia 18 tahun tergolong sebagai anak yang memiliki hak mutlak untuk tumbuh kembang serta dilindungi dari kekerasan fisik maupun mental.

Meskipun UU Perlindungan Anak berfungsi sebagai tameng pelindung, Soetarmi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh para pelajar. "Hukum melindungi, bukan menjadi tameng berbuat nakal seperti tawuran atau terlibat narkoba," tegasnya saat menjelaskan bahwa hak selalu diiringi oleh kewajiban untuk menaati aturan.

Ia juga mengingatkan tentang sanksi hukum nyata bagi pelajar yang melakukan perundungan (bullying), pemukulan, atau penghinaan di media sosial. Berdasarkan KUHP Nasional Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) maupun UU ITE, tindakan kenakalan remaja yang berlebihan tergolong sebagai tindak pidana dan bisa diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Soetarmi memperingatkan para siswa mengenai sisi gelap jejak kriminal yang dapat mencemari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan bisa menghancurkan masa depan apabila mereka ingin mendaftar ke TNI, Polri, maupun sekolah kedinasan. Sebagai bentuk pencegahan, ia membagikan tips agar pelajar sadar hukum dengan membiasakan diri "saring sebelum sharing" di media sosial serta berani melapor jika menjadi korban perundungan.

Kegiatan edukasi ini ditutup dengan suasana yang hangat dan yel-yel penuh semangat. Di akhir materinya, Soetarmi menitipkan pesan bermakna agar seluruh siswa menjadi generasi cerdas yang taat aturan, "Jaga diri, jaga teman, bikin bangga orang tua. Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!".

Makassar, 15 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan