Wujudkan Hukum Humanis Kejati Sulsel Damaikan Kasus Penganiayaan Sengketa Kebun di Malino

Wujudkan Hukum Humanis Kejati Sulsel Damaikan Kasus Penganiayaan Sengketa Kebun di Malino

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.

Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Gowa di Malino. Perkara ini melibatkan Tersangka K binti DS (55 tahun) yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang Penganiayaan. 

Ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Saudi dan Kasi A, Alham. Hadir pula secara virtual Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Malino, Andi Sudirman, beserta para Jaksa Fasilitator, yakni Muh. Hafiluddin, dan Syauqi Ahmad Ghazy Azuz. 

Kronologi Singkat Perkara Kasus penganiayaan ini bermula pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah kebun yang beralamat di Dusun Biring Panting, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Saat itu, korban DA alias N (64 tahun) mendatangi kebun tersebut yang juga diklaim oleh keluarga tersangka. 

Terjadi adu mulut terkait pencabutan patok batas tanah dan kepemilikan lahan. Emosi tersulut, tersangka kemudian secara tiba-tiba mendatangi korban, mencengkeram kedua lengan korban, dan mendorongnya beberapa kali hingga harus dilerai oleh saksi di lokasi. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka lecet dan lebam pada lengan bawah sebelah kiri berukuran 5 cm x 4 cm, sebagaimana dibuktikan lewat Visum et Repertum dari Puskesmas Tamaona. 

Syarat Keadilan Restoratif Terpenuhi
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, yaitu:
•    Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. 
•    Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (ancaman hukuman Pasal 466 ayat 1 adalah maksimal 2 tahun 6 bulan). 
•    Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada Kamis, 16 Juli 2026. 
•    Adanya respons positif dari masyarakat sekitar yang mendukung penyelesaian kekeluargaan. 
•    Korban saat ini sudah pulih dan dapat kembali beraktivitas secara normal. 

Menanggapi pemaparan tersebut, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan memberikan apresiasi kepada jajaran Cabjari Malino dan secara resmi mengesahkan penghentian penuntutan. Kajati menegaskan bahwa permohonan RJ atas nama Tersangka K binti DS telah memenuhi seluruh syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP 2025. 

“Terciptanya perdamaian dan pemulihan keadaan seperti sedia kala menjadi pertimbangan utama disetujuinya penyelesaian perkara ini di luar meja hijau,” kata Sila Pulungan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kajati menginstruksikan Kacabjari Malino untuk segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh penetapan RJ. Tersangka juga diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan begitu penetapan dari pengadilan diterbitkan. Selain itu, Kajati menyoroti aspek tertib administrasi, mewajibkan agar penyelesaian barang bukti dilakukan sesuai prosedur, dan seluruh dokumen RJ dijilid rapi menggunakan sampul putih untuk pelaporan berjenjang.

Di akhir arahannya, Dr. Sila H. Pulungan memberikan peringatan keras yang ditujukan kepada seluruh jajaran jaksa. Beliau menegaskan bahwa integritas Adhyaksa adalah harga mati. Segala bentuk praktik transaksional dalam penyelesaian perkara dilarang keras, dan pimpinan tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang berani melanggar instruksi tersebut.


Makassar, 23 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan