Ikuti FGD Penanganan Pidana Adat Kejati Sulsel Siap Sinergikan Hukum Positif dan Kearifan Lokal
KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, didampingi Wakajati Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi, dan para Kepala Seksi (Kasi) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual dari kantor Kejati Sulsel, Selasa (4/8/2026). FGD ini secara khusus membahas Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Agus Sahat, dalam paparannya menyebutkan bahwa FGD ini merupakan forum strategis untuk membangun kesepahaman antara Kejaksaan dan pemangku adat. Melalui diskusi konstruktif ini, diharapkan lahir pendekatan hukum yang integratif antara hukum positif dan hukum adat, khususnya terkait penerapan pidana tambahan kewajiban adat sebagai sarana pemulihan keseimbangan sosial masyarakat.
Merespons hal tersebut, Kajati Sulsel Sila H. Pulungan menegaskan komitmen institusinya untuk senantiasa mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan. Penanganan perkara tindak pidana di wilayah Sulawesi Selatan akan terus didorong agar sejalan dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat, seperti halnya norma adat yang kental di Kabupaten Gowa.
Sinergi yang terbangun antara Kejaksaan dan lembaga adat merupakan sebuah langkah fundamental. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat terwujud iklim penegakan hukum yang tidak hanya terpaku pada ketentuan normatif undang-undang, tetapi juga sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai budaya serta keadilan hakiki dalam masyarakat.
Makassar, 4 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL