Hadirkan Keadilan Berhati Nurani Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Acara Rambu Solo dari Cabjari Rantepao

Hadirkan Keadilan Berhati Nurani Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Acara Rambu Solo dari Cabjari Rantepao

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual pada Kamis (27/8/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao.

Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial RRT alias PR (55 tahun). Tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban LSS alias NS (61 tahun). Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel dan turut didampingi Koordinator Nur Utami Dewi Saudi beserta jajaran Pidum Kejati Sulsel. Dari pihak Cabjari Rantepao, ekspose diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao, Alexander Tanak, serta Jaksa Fasilitator Iwan Jani Simbolon.

Kasus ini bermula pada hari Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Tongkonan To’Ambayang, Kabupaten Toraja Utara, saat sedang berlangsung acara pesta adat Rambu Solo' (pesta kematian) keluarga tersangka. Usai lelang kerbau, korban yang merupakan tetua adat (ambe tondok) mengumumkan pembagian uang hasil lelang kepada kelompok keluarga (saroan) menggunakan mikrofon. Tersangka yang tidak setuju, merebut mikrofon dan menyatakan uang tersebut seharusnya dibelikan perlengkapan tenda. Adu mulut pun terjadi hingga tersangka tersulut emosi, lalu mendorong dan menendang korban hingga punggung korban terbentur tangga lumbung padi. Meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, tersangka kembali mendekat dan memukul pelipis mata kanan korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar pada pelipis kanan bawah ukuran 0,9 cm dan nyeri ulu hati berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Pongtiku.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif secara hukum. Adapun alasan disetujuinya mekanisme Keadilan Restoratif pada perkara ini adalah sebagai berikut:

* Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
* Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka tanpa paksaan.
* Adanya respons positif dari masyarakat serta tokoh adat setempat.
* Luka yang dialami korban telah pulih.
* Berdasarkan hasil profiling, tersangka dikenal sebagai warga yang baik dan merupakan kepala keluarga sekaligus tulang punggung dalam mencari nafkah.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Cabjari Rantepao. 

"Setelah mendengarkan paparan dan meneliti kelengkapan administrasi, kami menilai permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.

Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel secara resmi memutuskan persetujuan RJ dan menginstruksikan tindak lanjut secara tegas. Selanjutnya, agar Kacabjari diminta mengusulkan penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, segera mengeluarkan tersangka dari tahanan, dan selesaikan barang bukti beserta administrasinya. 

"Saya tegaskan kepada seluruh jaksa, dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" tutup Syarifuddin.

Makassar, 27 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan