Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi  Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 406/011/K.3/Kph.3/10/2026

 

 

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi

Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

 

 

Rabu 7 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:

  1. BS dari Kementerian Kehutanan.
  2. V dari Finance PT PSMI.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

 

 

Jakarta, 7 Oktober 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan