Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Terima Audiensi PT KIMA Bahas Sinergitas dan Dukungan Hukum bagi Kawasan Industri

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Terima Audiensi PT KIMA Bahas Sinergitas dan Dukungan Hukum bagi Kawasan Industri

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari jajaran direksi PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) bertempat di ruang kerja Kajati Sulsel pada hari ini, Kamis (15/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulsel didampingi langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Andi Mirnawaty serta jajaran Jaksa Pengacara  Negara (JPN).

Sementara itu, rombongan dari PT KIMA yang hadir dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT KIMA, R.B Alexander Chandra Irawan. Turut hadir mendampingi beliau dalam audiensi tersebut adalah Kepala Divisi Pemasaran PT KIMA, Suryadi, dan Corporate Secretary PT KIMA, Fadhli Arpin.

Kunjungan jajaran manajemen badan usaha pengelola kawasan industri ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi, memperkenalkan susunan pejabat, serta mempererat sinergitas kelembagaan antara PT KIMA dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam perbincangannya, Plt. Dirut PT KIMA, R.B Alexander Chandra Irawan, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Kejati dan berharap Kejaksaan dapat terus menjadi mitra strategis dalam memberikan dukungan hukum bagi operasional dan pengembangan kawasan industri di Makassar.

Merespons hal tersebut, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyambut baik inisiatif dan kunjungan silaturahmi dari jajaran PT KIMA. Ia menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam mendukung program-program strategis pemerintah, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan iklim usaha dan investasi yang sehat, aman, dan kondusif di kawasan industri.

Kajati Sulsel juga menyampaikan bahwa Kejaksaan senantiasa terbuka untuk bersinergi dan memberikan pendampingan hukum (legal assistance) yang diperlukan oleh PT KIMA, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna memastikan setiap langkah dan kebijakan perusahaan tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.

Makassar, 15 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan