Sinergi Strategis PT KIMA dan Kejati Sulsel Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sinergi Strategis PT KIMA dan Kejati Sulsel Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

 


KEJATI SULSEL, Makassar – PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Baruga Adhyaksa Lantai 8, Kantor Kejati Sulsel, pada hari Kamis (29/10/2026).

Penandatanganan MoU ini dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT KIMA, Alexander Chandra Irawan, bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir dalam acara ini jajaran manajemen PT KIMA,  para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sulsel, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel.

Plt Dirut PT KIMA, Alexander menjelaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah holding PT Danareksa (Persero), PT KIMA memegang peran strategis berskala nasional dalam pengelolaan kawasan industri dan pengembangan investasi di Sulawesi Selatan.

Dengan statusnya yang juga ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), operasional PT KIMA dihadapkan pada dinamika serta kompleksitas tantangan hukum yang tinggi. 

“Tantangan hukum tersebut mencakup ranah keagrariaan atau pertanahan, perjanjian komersial, maupun kepatuhan terhadap regulasi perwilayahan industri dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," jelas Alexander.

Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran PT KIMA atas kepercayaan yang diberikan kepada bidang Datun Kejati Sulsel sebagai mitra strategis dalam pendampingan dan penegakan hukum. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada PT KIMA. Dukungan ini meliputi bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit, serta tindakan hukum lainnya guna memastikan korporasi terlindungi dari potensi risiko hukum.

Kerja sama strategis ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi PT KIMA, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif. 

"Langkah preventif ini meliputi mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi, demi mengoptimalkan penyelamatan aset dan pemulihan kekayaan negara, guna mendukung iklim investasi yang sehat, aman, dan berdaya saing di Sulawesi Selatan," kata Kajati Sulsel.

Lebih lanjut, Kajati Sulsel berharap agar MoU ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas, melainkan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata berupa permohonan tertulis yang disertai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk berbagai layanan hukum yang dibutuhkan.

"Semoga sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT Kawasan Industri Makassar dapat terus terjalin secara harmonis, transparan, dan akuntabel demi kemajuan iklim investasi dan pembangunan ekonomi di Sulawesi Selatan," tutup Muhammad Syarifuddin.

Makassar, 29 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan