Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan Sdr AK
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 467/011/K.3/Kph.3/11/2026
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali
Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan
yang Terafiliasi dengan Sdr. AK
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelenggarakan Rapat Unsur Pimpinan pada Rabu, 4 November 2026, pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Sdr. AK, termasuk dengan menelusuri jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut.
Penertiban akan dilaksanakan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai dengan kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan tersebut merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan:
"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses penegakan hukum pidana terhadap SETIAP ORANG yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Satgas PKH menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.
Seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel, dengan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatannya dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jakarta, 4 November 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id