KAJATI SULSEL AGUS SALIM MENYETUJUI PERKARA PENGANIAYAAN DAN PENIPUAN MODUS ARISAN DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

KAJATI SULSEL AGUS SALIM MENYETUJUI PERKARA PENGANIAYAAN DAN PENIPUAN MODUS ARISAN DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) 2 perkara di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (11/10/2024).

Dua perkara ini berasal dari satuan kerja Kejari Gowa dan Kejari Wajo. Ekspose ini juga jajaran Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Agus Salim.


Adapun dua perkara yang disetujui pengajuan RJ-nya adalah

1. Kejari Gowa

Kejari Gowa mengajukan RJ dengan nama tersangka Dwi Savitri Nurmaharani (35 tahun) melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban Indri Fajar Parennui (26 tahun). 
Perkara terjadi sekitar bulan juni 2023 di Jl. Poros Malino Bonto-bonto, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa. Saat itu tersangka Dwi Savitri mengajak korban ikut arisan. Dua arisan yang dikelola pelaku yaitu arisan menurun dan arisan tembak, korban mengikuti arisan dengan menyetor uang kepada pelaku sebesar Rp46.355.000 (empat puluh enam tigaratus lima puluh lima ribu rupiah) secara bertahap. Akan tetapi pada saat korban naik arisannya pelaku tidak membayar korban dan mengembalikan uang korban.
Alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Diketahui, tersangka telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak. Tersangka pernah bekerja sebagai Pegawai BUMN namun setelah mempunyai anak tersangka berhenti dari pekerjaan dan sekarang menjadi Ibu Rumah Tangga.


2. Kejari Wajo

Kejari Maros mengajukan RJ dengan nama tersangka Masang Bin Karennu (68 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayan) dengan korban Ambo Tenri bin Mude (54 tahun).
Peristiwa pada Minggu tanggal 01 September 2024, di Dusun Latappareng, Desa Inrello, Kec. Keera, Kab. Wajo. Saat itu korban Bersama istri bertemu dengan tersangka setelah pulang dari kebun. Tersangka Masang lalu bertanya ke korban soal kedatangan dia ke rumah tersangka beberapa Waktu lalu. Tersangka menuduh korban dating ke rumahnya lalu marah-marah. Tak terima jawaban korban, tersangka Masang lalu mengeluarkan parang. Korban mencoba menenangkan dan merebut parang milik tersangka. Saat bergelut dengan korban secara tidak sengaja, tersangka  menusuk bagian belakang korban dengan menggunakan sebilah parang tersebut sehingga saat itu korban langsung terjatuh.
Adapun alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian, di mana saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.
Tersangka sendiri merupakan petani namun akhir-akhir ini sudah tidak mampu bekerja dikarenakan umur yang sudah lanjut. Tersangka saat ini juga masih memiliki ibu yang hampir menginjak usia 100 Tahun yang membutuhkan penghidupan dari Tersangka.

Setelah pelaksanaan RJ, Agus kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama. Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Dia berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Saya harap pelaksanaan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan," ucap Agus.


Makassar, 11 Oktober 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya