Aspidmil Kejati Sulsel Sosialisasi dan Koordinasi Tusi Tindak Pidana Milter Kejaksaan di Brigif 11 Badik Sakti

Aspidmil Kejati Sulsel Sosialisasi dan Koordinasi Tusi Tindak Pidana Milter Kejaksaan di Brigif 11 Badik Sakti

 

KEJATI SULSEL, Parepare-- Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sulsel, M Asri Arief melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Brigade Infantri 11/Badik Sakti di Kota Parepare, Rabu (6/11/2024).

Sosialisasi ini terkait tugas dan fungsi Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Khususnya dalam penanganan Perkara Koneksitas.

Turut hadir Kepala Staf Brigif 11/BS Letkol Inf Hasroel Tamin. Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh prajurit TNI yang ada di kesatuan Brigif 11/BS.

Aspidmil Asri Arief mnjelaskan pembentukan bidang pidana militer di kejaksaan merupakan manifestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Auditor bertanggung jawab kepada Panglima.

“Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, guna terwujudnya asas dominus litis,” kata Asri Arief 

Prinsip single prosecution system lanjut Asri Arief sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar). 

“Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya, “Jelas Asri Arief. 

Asri Arief juga menjelaskan fungsi bidang Tindak Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang khusus untuk penanganan Perkara Koneksitas. 

“Perkara Koneksitas sendiri merupakan perkara yang pelakunya terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu sipil dan militer, yang dalam istilah lain yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer,” ucapnya.  

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya