PAKAR KOMUNIKASI UNHAS BERBAGI CARA OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL DI KEJAKSAAN UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis dan Manajemen pada Revitalisasi Sentra Diklat Makassar ddengan materi “Pengoptimalan Media Sosial Kejaksaan Dalam Rangka Meningkatkan Public Trust”, di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini dibuka Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Andi Mujahidah Amal mewakili Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sulsel, Andi Sundari. Penyampaian materi disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin, M. Iqbal Sultan.
Kegiatan ini dihadiri secara luring pejabat eselon IV dan jaksa fungsional pada Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Gowa dan Maros. Serta secara daring oleh Kejati Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Sultra, Maluku, Papua dan Papua Barat, serta kejari lain pada wilayah Kejati Sulsel.
Dosen Ilmu Komunikasi Unhas, M. Iqbal Sultan membahas bagimana optimalisasi media sosial kejaksaan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya, media sosial bisa jadi alat untuk membangun citra positif dan menjembatani kesenjangan informasi antara kejaksaan dengan masyarakat.
”Kejaksaan sebagai penegak hukum, memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik. Era digital menghadirkan peluang besar untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi institusi,” kata M Iqbal Sultan.
Iqbal memberi beberapa saran untuk pengelolaan media sosial di lingkungan kejaksaan. Pertama bahasa yang digunakan harus formal sesuai etika profesi kejaksaan. Kedua, konten harus memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami.
Ketiga, kejaksaan harus menunjukkan empati dan responsif terhadap pertanyaan, masukan dan keluhan masyarakat. ”Keempat, kejaksaan harus terbuka dalam menyampaikan infirmasi dan jujur dalam menjalankan tugas,” tambah Iqbal Sultan.
Dalam kesempatan itu, Iqbal juga menjelaskan bagaimana manajemen krisis dalam pengelolaan media sosial. Mulai dari monitoring isu yang beredar di publik dan media sosial. Kemudian merespon cepat atau memberi tanggapan atas isu yang muncul, maksimal dalam waktu 1x24 jam.
Selanjutnya melakukan verifikasi kebenaran atas isu yang beredar. Jika telah dilakukan verifikasi, melakukan koordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan penanganan krisis yang terkoordinir dan efektif.
”Kejaksaan harus mengevaluasi penanganan krisis yang telah dilakukan untuk memperoleh pembelajaran dan perbaikan,” tutup M Iqbal Sultan.
Makassar, 25 November 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.