WAKAJATI SULSEL IKUTI PENGARAHAN JAMPIDUM, PENGGUNA NARKOTIKA HARAM DILIMPAHKAN KE PENGADILAN

WAKAJATI SULSEL IKUTI PENGARAHAN JAMPIDUM, PENGGUNA NARKOTIKA HARAM DILIMPAHKAN KE PENGADILAN

 

KEJATI SULSEL, Makassar— Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, koordinator, kepala seksi dan jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Asep Nana Mulyana di Command Center Lantai 1 Kejati Sulsel, Selasa (10/12/2024).

Pengarahan ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Jampidum menyampaikan paparan terkait penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL).

JAMPIDUM Asep Nana Mulyana mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengguna narkotika yang haram hukumnya untuk dilimpahkan ke pengadilan atau disidangkan.

"Arahan Bapak Jaksa Agung ini harus jadi perhatian kita. Karena itu penting untuk mengidentifikasi kelompok pecandu dan penyalahguna narkoba dalam penanganan perkara," kata Asep Nana Mulyana.

JAMPIDUM Asep Nana Mulyana menyebut penggunaan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika harus jadi pedoman dalam penanganan kasus yang melibatkan pengguna narkotika.

"Meski diharamkan dilimpahkan ke pengadilan. Tapi aturan mewajibkan pengguna untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social," tegas Asep Nana Mulyana.

Kebijakan Jaksa Agung terkait pengguna narkoba ini dilatari banyaknya pengguna narkoba yang menghuni lapas dan rutan di Indonesia. Bahkan hamper 70 persen penghuni rutan dan lapas merupakan tahanan kasus narkotika.

Presiden Prabowo Subanto melalui Kemenko Polkam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba. Desk ini memiliki 5 pokja, diantaranya pencegahan, penegakan hukum, TPPU, rehabilitasi dan publikasi.

"Kejaksaan ikut terlibat dalam desk ini, kita fokus pada desk penegakan hukum dan TPPU. Desk ini melibatkan berbagai lembaga dan instansi untuk pemberantasan narkoba," tutup JAMPIDUM.

Makassar, 10 Desember 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya