Jaksa Pengacara Negara Pada Kejati Sulsel Dampingi KPU Dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan PHPU di MK
KEJATI SULSEL, Jakarta-- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku Termohon dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ulfadrian Mandalani mengatakan selain PHPU Pilgub Sulsel.JPN pada Kejati Sulsel dan Kejari kabupaten/kota juga mendampingi 9 kabupaten/kota terkait Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto.
"Jadi jadwal sidang pemeriksaan lanjutannya itu, untuk KPU Sulsel sudah dilakukan hari Senin. Pada hari Selasa (22/1/2025) untuk KPU Toraja Utara, Takalar, Selayar, Pangkep, Bulukumba dan Makassar. Sisanya KPU Jeneponto pada Jumat 24 Januari dan KPU Pinrang Jumat 31 Januari," kata Ulfa.
Dalam sidang ini, KPU Sulsel menerangkan terkait 51 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 013 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar yang tidak menandatangani daftar hadir di TPS.
Kuasa Hukum KPU Sulsel menjelaskan pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya sembari. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya.
Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon. Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi; membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2; serta memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.
Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ulfadrian Mandalani menjelaskan setelah sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda jawaban dan alak bukti termohon. MK telah mengagendakan Sidang putusan/ dismisal tanggal 11-13 Februari 2025.
Makassar, 22 Januari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.