Pencari Rumput Laut Aniaya Anak Sekolah, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Pencari Rumput Laut Aniaya Anak Sekolah, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Nurmala Ramli dan jajaran secara virtual.

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Rafli Ardianto alias Uppi bin Aco (18 tahun) yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP terhadap anak korban MA (17 tahun).

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Rafli terjadi pada Selasa 29 Oktober 2024 di MA Alfalah Arungkeke yang beralamat di jalan Tamanroya, Desa Arungkeke, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto. Saat itu tersangka bersama beberapa saksi mendatangi sekolah untuk mencari anak korban MA setelah menerima laporan dari saksi anak SA yang mengaku dipukul oleh anak korban MA.

Saat tiba di sekolah, anak korban MA dipanggil ke ruang guru, dalam perjalanan MA melihat tersangka dan rombongan hingga ketakutan. Anak korban kemudian berlari Kembali ke ruang kelas yang diikuti tersangka Rafli dan beberapa saksi. Saat pintu ruang kelas dibuka, tersangka langsung meninju anak korban pada bagian kepala belakang hingga jatuh terkapar ke lantai. Tak sampai di situ, tersangka Raflu kemudian menendang bagian bahu dan rahang secara berulang kali. Hal ini membuat anak korban MA pusing dan tidak sadarkan diri.

Diketahui tersangka tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan membantu orang tua sebagai pencari rumput laut. Tersangka memiliki bapak kandung yang sakit-sakitan sehingga Tersangka yang mencari nafkah. Tersangka sebagai anak pertama dan memiliki adik perempuan berusia 5 (lima) tahun.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dan tidak menimbulkan keresahan di Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 27 Februari 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan