JPU Kejati Sulsel Tuntut Terdakwa Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Asmara Hady 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara
KEJATI SULSEL, Makassar—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dengan terdakwa Asmara Hady, Kamis (20/3/2025).
Pada sidang kemarin, mantan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar itu menjalani agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Asmara Hady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
"Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asmara Hady dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp.500.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," kata Soetarmi.
Selain pidana pokok, Soetarmi menyebut JPU juga meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.806.864.500.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa Asmara Hady tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 dengan agenda Pledoi," ungkap Soetarmi.
Adapun modus operandi dan perbuatan Terdakwa Asmara Hady sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Asmara Hady selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan terdakwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti serta membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp.30.547.296.983,-(tiga puluh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribusembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa penagwasan konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan kepada terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada terdakwa Asmara Hady serta diberikan pula kepada terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.
- Bahwa terhadap terdakwa Asmara Hady telah bekerjasama dengan terpidana IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4x7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. Terdakwa Asmara Hady membeli mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4x2 AT tahun 2019 senilai Rp.283.000.000 untuk kepentingan pribadi. Dan terdakwa Asmara Hady menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa penagwasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020, dimana terdapat total dana yang diterima dan dinikmati oleh terdakwa Asmara Hady sebesar Rp.806.864.500,-(delapan ratus enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT. Surveyor Indonesia yang dibuat oleh terdakwa Asmara Hady pada tanggal 8 April 2022 serta terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT.Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RHY sebesar Rp4.480.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (yang juga masih dikembangkan tim penyidik).
Makassar, 21 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.